BDK Palembang Gelar Sosialisasi Sadar Zakat dan Perkuat Program BDK Berbagi
Palembang, (4/3) — Balai Diklat Keagamaan Palembang menggelar kegiatan Sadar Wajib Zakat di Aula BDK Palembang, Rabu (4/3/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh Tim Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BDK Palembang ini dihadiri oleh Kepala BDK Palembang H. Mukmin, S.H.I., M.Sy., didampingi Kasubbag TU Iwan Sugianto, S.Kom., M.Pd.I., para widyaiswara, serta seluruh pegawai BDK Palembang.
Dalam arahannya, Kepala BDK Palembang Mukmin., menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban individual, tetapi juga instrumen penting dalam membangun kepedulian sosial dan memperkuat kebersamaan di lingkungan kerja. Ia menyampaikan bahwa BDK Palembang akan mengadakan program BDK Berbagi pada bulan Ramadhan.
“Kita akan mengadakan BDK Berbagi dan harapannya zakat fitrah para pegawai dapat disalurkan melalui UPZ BDK Palembang agar pengelolaannya lebih terarah dan tepat sasaran. Semoga ini menjadi kebaikan kita di bulan Ramadhan ini serta membawa keberkahan bagi yang memberi dan yang menerima,” ujarnya.
Motivasi sadar zakat disampaikan oleh Riduwan, S.Ag., M.Pd.I., widyaiswara BDK Palembang. Ia mengajak seluruh pegawai untuk memaknai zakat sebagai wujud persaudaraan. Ia menjelaskan bahwa kata saudara berasal dari kata udara, yang berarti bernafas dengan udara yang sama. Artinya, ketika memperoleh rezeki, di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk mengeluarkan sebagian melalui zakat, infak, dan sedekah. Ia menegaskan bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain dan jika tidak dikeluarkan berarti menahan hak tersebut. Infak yang dikeluarkan pada hakikatnya kembali untuk diri sendiri dalam bentuk keberkahan.
Sementara itu, Dr. H. Syarif Husain, S.Ag., M.Si., widyaiswara BDK Palembang, menjelaskan ketentuan zakat secara rinci. Ia mengutip QS. Al-Baqarah ayat 261 tentang perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai dan pada setiap tangkai terdapat seratus biji, sebagai gambaran besarnya pahala infak dan zakat. Ia juga menjelaskan bahwa nishab zakat maal setara 85 gram emas dengan syarat haul kepemilikan satu tahun. Zakat terbagi menjadi zakat maal dan zakat fitrah serta diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau delapan asnaf sesuai ketentuan syariat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai BDK Palembang semakin memahami kewajiban zakat serta berpartisipasi aktif dalam mendukung UPZ BDK Palembang dan program BDK Berbagi sebagai wujud nyata kepedulian di bulan suci Ramadhan.
5 Mei 2021
26 Juli 2021
27 Januari 2021
9 September 2020