Pentingnya Peningkatan Potensi Diri Anak Melalui Raudhatul Athfal
  • 23 Februari 2022
  • 3213x Dilihat
  • Berita

Pentingnya Peningkatan Potensi Diri Anak Melalui Raudhatul Athfal

PALEMBANG (23/2) - Pada Pelatihan Pembelajaran Tematik Raudhatul Athfal Angkatan II yang dilaksanakan mulai tanggal 21 s.d 26 Februari 2022 kali ini, terdapat materi Konsep Kurikulum Raudhatul Athfal yang disampaikan oleh widyaiswara BDK Palembang, Dr. Miskiah, M.Pd. Menurutnya, Raudatul Athfal merupakan istilah yang digunakan untuk pendidikan bagi anak-anak usia dini yang bercirikan Agama Islam, dimana di dalamnya terdapat Garis-Garis Besar Program Kegiatan Belajar (GBPKB). GBPKB ini merupakan usaha untuk mengetahui secara mendalam tentang perangkat kegiatan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu, dalam rangka meletakkan dasar-dasar bagi pengembangan diri anak usia Raudatul Athfal.

Fungsi pendidikan Raudatul Athfal adalah untuk mengembangkan seluruh kemampuan yang dimiliki anak sesuai dengan tahap pengembangannya, membina pondasi kepribadian muslim pada anak, mengenalkan, menumbuhkan rasa cinta pada Alquran, mengenalkan anak pada dunia luar, mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi, mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak serta menyiapkan anak untuk memasuki pendidikan dasar. Sedangkan tujuan Raudatul Athfal adalah untuk membantu meletakkan dasar kepribadian muslim, pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya dalam rangka membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.

Beberapa hal yang dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pendidikan Raudatul Athfal, antara lain adalah dasar yuridis, dasar filosofis, dasar keilmuan, dan dasar religius. Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut, maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.

Untuk melihat lebih jauh tentang pelaksanaan dalam kegiatan Raudatul Athfal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa: “Taman Kanak-kanak (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik. Raudatul Athfal menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri seperti pada Taman Kanak-kanak.”

"Sebenarnya Raudatul Athfal jauh lebih kompleks program pendidikannya, dan jauh lebih unggul, karena disamping membantu anak untuk mengembangkan kemampuan dan potensi dirinya, juga menstimulasi dan menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan sehingga kelak bukan hanya menjadi anak yang berilmu dan berwawasan luas tetapi juga memiliki kepercayaan diri dan sikap mental yang baik, sehingga dapat menyelesaikan persoalan hidup dengan cara-cara yang sesuai dengan norma agama yang berlaku di masyarakat," terang Miskiah.