SEJARAH LAHIRNYA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN

Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan telah meretas perjalanan sejarah yang panjang. Munculnya terminologi organisasi Pendidikan dan Latihan Pegawai pada periode awal didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1185/KI tanggal 20 Februari 1946, walaupun tidak secara eksplisit menyebutnya dengan organisasi Pendidikan dan Latihan Pegawai. Kemunculannya tidak berselang lama dengan awal lahirnya Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 1946 yang diumumkan oleh Pemerintah Negara RI di Yogyakarta.

Susunan organisasi Kementerian Agama yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1185/KI tanggal 20 Februari 1946 terdiri dari 8 bagian yakni : Bagian A (Sekretariat), Bagian B (Kepenghuluan), Bagian C (Pendidikan Agama), Bagian D (Penerangan Agama), Bagian EI (Masehi Kristen), Bagian EIII (Masehi Katolik), Bagian F (Kepegawaian) dan Bagian G (Keuangan).

Dari 8 bagian tersebut di atas, Pendidikan dan Latihan Pegawai melekat pada tugas Bagian F yakni Pegawai. Pada periode ini, belum ada penjabaran yang eksplisit terkait dengan fungsi dan tugas Pendidikan dan Latihan Pegawai sekalipun telah diterbitkan KMA Nomor 9 tahun 1952 sebagai penyempurna KMA Nomor 33 tahun 1949. Karena itu, tugas dan fungsinya masih built in dengan tugas urusan pegawai. 

Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1963 secara defenitif berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 47 tahun 1963 struktur organisasi Pendidikan dan Latihan Pegawai dan tugasnya dicantumkan dalam cakupan tugas dan fungsi Biro Kepegawaian. Walaupun Nomenklatur Bagian Pendidikan dan Latihan Pegawai telah dicantumkan pada struktur Biro Kepegawaian akan tetapi tugasnya masih integral dalam tugas Biro Kepegawaian.

Kejelasan tugas Bagian Pendidikan dan Latihan secara eksplisit ada setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 56 tahun 1967 dengan dipindahkannya Bagian Pendidikan dan Latihan dari Biro Kepegawaian ke Biro Penelitian dan Analisa. Dalam KMA No 56 tahun 1967 ini dijelaskan tugas Biro Penelitian dan Analisa sebagai berikut :

  1. Merencanakan dan melaksanakan pendidikan khusus untuk meningkatkan kemahiran teknis pegawai-pegawai Departemen Agama.
  2. Melaksanakan training khusus kepegawaian untuk calon-calon karyawan Departemen Agama
  3. Merencanakan pegawai yang tugas belajar/ikatan dinas, bekerjasama dengan Direktorat Perguruan Tinggi dan Pendidikan Agama

Akan tetapi kondisi ini tidak berlangsung lama. Pada tahun 1969 dikeluarkan KMA Nomor 114 tahun 1969 tentang struktur organisasi, tugas kewajiban, wewenang, dan tata kerja Departemen Agama pusat, dimana fungsi Pendidikan dan Latihan Pegawai dikembalikan lagi dalam cakupan tugas dan fungsi Biro Kepegawaian.

Perkembangan setelah tahun 1969 ini berkutat pada memberi kejelasan pada tugas dan fungsi Pendidikan dan Latihan Pegawai. Ada beberapa Keputusan Menteri Agama yang berkaitan dengan eksistensi Bagian Pendidikan dan Latihan Pegawai diantaranya adalah KMA Nomor 269 tahun 1970 tentang penyempurnaan KMA No 114 tahun 1969, kemudian sebelum diterbitkannya KMA No. 14 tahun 1972 tentang penangguhan pelaksanaan KMA No 269 tahun 1970, telah diterbitkan KMA No. 43 tahun 1971. Dalam KMA No 43 tahun 1971 ini tugas Pendidikan dan Latihan semakin jelas.

 

KMA Nomor 43 tahun 1971 berlaku sampai dengan dikeluarkannya KMA Nomor 18 tahun 1975 tentang Struktur Organisasi Departemen Agama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Departemen. Dalam KMA Nomor 18 tahun 1975 tersebut disebutkan bahwa tugas Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai adalah sebagai pelaksana tugas dibidang pendidikan dan latihan pegawai yang susunan organisasinya adalah sebagai berikut :

  1. Bagian Tata Usaha dan beberapa Sub Bagian
  2. Bidang Bina Program dan beberapa Sub Bidang
  3. Bidang Penyelenggaraan dan beberapa Sub Bidang
  4. Bidang Pengendalian dan Laporan dan beberapa Sub Bidang

Selanjutnya di dalam KMA Nomor 18 tahun 1975 (disempurnakan) Bagian LX menjelaskan bahwa apabila dipandang perlu, Menteri Agama dapat membentuk unit-unit pelaksana pendidikan dan latihan dilingkungan Departemen Agama dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Dengan pertimbangan volume dan beban kerja dibidang pendidikan dan latihan pegawai semakin meningkat, dengan prinsip sentralisasi perencanaan dan desentralisasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan latihan pegawai di lingkungan Departemen Agama maka diusulkan pembentukan Balai Pendidikan dan Latihan di lingkungan Departemen Agama dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor : B-504/I/MENPAN/3/1981 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama KMA No. 45 tahun 1981, maka dibentuklah Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan yang berlokasi di 12 (dua belas) Ibu Kota Provinsi dengan wilayah kerja masing-masing yaitu : Medan, Padang, Palembang, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Ujung Pandang, Manado, Ambon dan Denpasar.

Susunan organisasi Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan adalah sebagai berikut :

  1. Sub Bagian Tata Usaha; mempunyai tugas melaksanakan tata usaha dan rumah tangga termasuk perpustakaan, asrama dan laboratorium serta tugas-tugas lainnya yang bersifat pelayanan terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
  2. Seksi Pendidikan dan Latihan Guru Agama; melaksanakan kegiatan pendidikan dan latihan bagi guru-guru agama
  3. Seksi Pendidikan dan Latihan Tenaga Teknis Keagamaan; melaksanakan pendidikan dan latihan bagi pegawai dan tenaga teknis keagamaan lainnya
  4. Staf pengajar

Perkembangan selanjutnya, pada tahun 2004 Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan dirubah menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 345 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan. KMA ini lahir dalam rangka penataan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan sesuai perubahan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama yang tertuang dalam KMA Nomor 1 tahun 2001. Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan dan Pelatihan maka KMA Nomor 45 tahun 1981 BAB III disempurnakan.

            Dalam KMA Nomor 345 tahun 2004 dinyatakan bahwa Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Balai Diklat Keagamaan) adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan (Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan), yang telah diubah menjadi Badan Litbang dan Diklat; berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat.

 

Susunan Organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Balai Diklat Keagamaan) sesuai dengan KMA Nomor 345 tahun 2004 adalah :

  1. Sub Bagian Tata Usaha; melaksanakan tugas pelayanan dan administrasi bagi satuan kerja di lingkungan Balai Diklat Keagamaan
  2. Seksi Diklat Tenaga Administrasi; mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan program, kegiatan akademik, kepesertaan dan sarana diklat structural, diklat kepemimpinan, fungsional dan teknis administrasi
  3. Seksi Diklat Tenaga Teknis Keagamaan; mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan program, kegiatan akademik, kepesertaan dan sarana diklat fungsional dan teknis keagamaan.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional; mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai bidang keahliannya. Termasuk kedalam kelompok jabatan fungsional ini adalah widyaiswara dan pustakawan.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan disebutkan bahwa Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. Susunan Organisasi Balai Diklat Keagamaan terdiri atas :

  1. Kepala
  2. Subbagian Tata Usaha
  3. Seksi Diklat Tenaga Administrasi
  4. Seksi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

            Pembinaan terhadap Balai Diklat Keagamaan dilaksanakan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat, sedangkan layanan teknis terhadap Balai Diklat Keagamaan dilaksanakan oleh Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

 

SEJARAH LAHIRNYA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN PALEMBANG

Tonggak awal sejarah terbentuknya Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Palembang  terjadi pada Tahun 1979. Dimana saat itu selama kurang lebih 3 tahun Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Palembang masih menempati salah satu ruangan yang ada di Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan (BDPTK) Palembang secara resmi berdiri pada tahun 1981 melalui Keputusan Menteri Agama nomor 45 tahun 1981 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kotamadya dan Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan.

Secara organisasi, BDPTK bertanggung jawab langsung kepada Sekjen Departemen Agama cq. Pusdiklat Departemen Agama. Pada periode ini, BDPTK memiliki struktur sebagai berikut:

  1. Kepala Balai Diklat.
  2. Seksi Diklat Tata Usaha.
  3. Seksi Diklat Guru Agama.
  4. Seksi Diklat Tenaga Teknis Keagamaan.

BDPTK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya hanya terfokus pada pegawai Administrasi, sedangkan pendidikan dan pelatihan guru masih dilaksanakan oleh Kanwil Departemen Agama Provinsi.

Sejalan dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dan pertumbuhan madrasah di lingkungan Departemen Agama, pada tahun  2002 lahirlah Instruksi Menteri Agama nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengalihan Perencanaan Program dan Anggaran serta Pelaksanaan Diklat di Lingkungan Departemen Agama. Berdasarkan Instruksi Menteri Agama tersebut, maka seluruh kegiatan diklat, baik diklat tenaga administrasi maupun diklat tenaga teknis keagamaan sepenuhnya dilaksanakan oleh BDPTK yang selanjutnya diubah menjadi Balai Diklat Keagamaan (BDK) dan secara organisatoris bertanggung jawab kepada Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama.

Balai Diklat Keagamaan Palembang dari awal terbentuk sampai dengan saat ini telah mengalami tiga kali pergantian nama. Pertama adalah Balai Penataran Guru Agama (BPGA), yang berdiri pada tahun 1981. Kedua adalah Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan (BDPTK), Ketiga adalah Balai Diklat Kegamaan (BDK) Palembang pada tahun 2004 sampai dengan sekarang.

            Semenjak kelahiran Balai Penataran Guru Agama pada tahun 1981 yang kemudian diubah menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Palembang pada tahun 2004, Balai Diklat Keagamaan Palembang telah meretas sejarah yang fluktuatif. Ini ditandai dengan perpindahan kantor Balai Diklat Keagamaan Palembang sebanyak  4 (empat) kali yakni:

  1. Tahun 1979 – 1981 berkantor di Kantor Wilayah Departemen Agama Jl. Ade Irma Suryani No. 8 Palembang;
  2. Tahun 1981 – 1982 berkantor di Jl. Inspektur Marzuki Lorok Pakjo Palembang (MAN 3 Palembang);
  3. Tahun 1982 – 1994 berkantor di Jl. Mayor Ruslan Palembang;
  4. Tahun 1994 – sekarang berkantor di Jl. Demang Lebar Daun – Macan Kumbang No. 4436 Palembang.

              Letak geografis Kantor dan Kampus Balai Diklat Keagamaan Palembang  berada di sebelah Barat Kota Palembang terletak lebih kurang 4 KM dari pusat kota, persisnya di Jalan Demang Lebar Daun-Macan Kumbang No 4436, Telp. (0711) 445279 Palembang.

              Balai Diklat Keagamaan Palembang saat ini membawahi 4 (empat) wilayah kerja, yaitu: Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung