Profil PPID



Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Diklat Keagamaan Palembang dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Masing-masing PPID pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama terdiri atas: I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama, Pada Unit Balai PPID Unit Balai yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha. PPID Unit Balai terdiri dari: PPID Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (3 Unit), dan PPID Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (14 Unit) :



I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama, Pada Unit Balai PPID Unit Balai yaitu Kepala Subbagian Tata Usaha. PPID Unit Balai terdiri dari: PPID Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (3 Unit), dan PPID Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (14 Unit) :


II. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama, pada point 2e :Atasan PPID Unit Balai yaitu Kepala Balai

Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.




Hubungi Kami



 Sekretariat PPID
 Jl. Demang Lebar Daun No.4436, Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151


 0711-445279


 ppid@kemenag.go.id