18 Orang Widyaiswara BDK Palembang Hadiri Bimbingan Teknis Orasi Ilmiah & Penghitungan Angka Kredit
  • 28 Oktober 2021
  • 411x Dilihat
  • Berita

18 Orang Widyaiswara BDK Palembang Hadiri Bimbingan Teknis Orasi Ilmiah & Penghitungan Angka Kredit

KAMIS (28/10) - Ruang Rapat Lantai 2 BDK Palembang menjadi saksi bisu hangatnya diskusi 18 orang Widyaiswara BDK Palembang bersama dengan dua orang utusan dari Balitbang Diklat Kemenag RI dan LAN RI pada Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara & Penghitungan Angka Kredit pada Masa Transisi Permenpan 42/2021.

Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan sambutan dari Koordinator Widyaiswara DBK Palembang, Drs. H. Ridwan, M.HI yang mewakili Kepala BDK Palembang yang berhalangan hadir dikarenakan sedang dinas luar. Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan agenda inti, yaitu Orasi Ilmiah Jabatan Fungsional Widyaiswara & Penghitungan Angka Kredit pada Masa Transisi Permenpan 42/2021 oleh narasumber yaitu Diana Linawati, S.E, M.M yang merupakan Kabid Pengembangan dan Kompetensi dan Sertifikasi LAN RI.

Penjelasan diawali dengan materi terkait orasi ilmiah untuk widyaiswara ahli utama. Diana menjelaskan bahwa untuk saat ini, orasi ilmiah dilaksanakan hanya setelah widyaiswara yang bersangkutan menduduki jabatan widyaiswara ahli utama atau setelah SK Jabatan Widyaiswara Ahli Utama telah diterbitkan. Sehingga tidak lagi dilakukan untuk pengajuan kenaikan ke jenjang jabatan Widyaiswara Ahli utama. Orasi ilmiah wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkan sebagai Widyaiswara Ahli Utama, apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka widyaiswara yang bersangkutan akan dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan pada Peraturan LAN No. 4 Tahun 2020.

Diana juga menjelaskan tentang beberapa persyaratan untuk kenaikan ke jenjang jabatan Widyaiswara Ahli Utama, salah satunya adalah publikasi jurnal dari karya tulis ilmiah (KTI) hasil ujian tertutup. Saat ini, widyaiswara belum dibenturkan pada standar khusus untuk media publikasi KTI yang mana KTI boleh diterbitkan di jurnal terakreditasi internasional, terakreditasi nasional, jurnal LAN ataupun jurnal APWI. Pengajuan rancangan KTI juga telah dapat dilakukan oleh Widyaiswara Madya IV/c walaupun belum mendapat PAK Widyaiswara Utama. Namun dengan syarat, apabila sudah diberikan surat resmi penunjukkan pembimbing, maka KTI harus diselesaikan dalam waktu satu tahun. Karena apabila tidak selesai dalam waktu satu tahun, Widyaiswara yang bersangkutan wajib mengajukan KTI dengan judul baru.

Pada sesi selanjutnya, materi yang dijelaskan adalah terkait dengan perhitungan angka kredit. Pada sesi ini, semua widyaiswara mulai menghangatkan suasana dengan diskusi tanya jawab karena pada sesi pertama, hanya berfokus pada widyaiswara yang akan menuju jenjang jabatan utama saja, namun pada sesi kedua ini, semua widyaiswara menjalaninya. Beberapa widyaiswara bertanya terkait sistem perhitungan angka kredit yang terbaru, dimana tidak memungkinkan lagi sistem menabung angka kredit, karena saat ini terdapat batas maksimal angka kredit yang diakui untuk setiap tahunnya, yaitu 150% dari target angka kredit minimal.

Diana menjelaskan bahwa kelebihan angka kredit hanya dapat digunakan untuk kenaikan pangkat di jenjang jabatan yang sama, misalnya dari IV/a ke IV/b dimana sama-sama di jenjang jabatan Madya, sementara dari III/d ke IV/a, tidak bisa digunakan karena berbeda jenjang yaitu muda ke madya.

Diana juga menekankan bahwa kenaikan jenjang juga memiliki syarat ketersediaan formasi. Apabila pada jenjang yang dituju tidak adanya formasi, maka kenaikan jenjang jabatan belum bisa dilakukan. Namun untuk kondisi seperti ini, diberikan perlakuan khusus dimana angka kredit minimal yang harus dicapai per tahun berbeda dengan standar umumnya atau yang disebut dengan angka kredit pemeliharaan, yaitu 10 untuk Widyaiswara Pertama, 20 untuk Widyaiswara Muda dan 30 untuk Widyaiswara Madya.

Pada sesi tanya jawab, pertanyaan para widyaiswara juga dijawab langsung oleh Rini, S.Sos., M.Si. selaku perwakilan dari Bagian Kepegawaian Sekretariat Balitbang Diklat Kementerian Agama. Rini menekankan para widyaiswara untuk mengetahui dengan baik terkait dengan teknis pengajuan dan ketersediaan formasi. Akan sayang sekali apabila terdapat kesalahan dalam pengajuan salah atau keterlambatan, karena hal tersebut dapat menghambat proses kenaikan jenjang jabatan atau pangkat.

Kegiatan Bimtek yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh H. Sudharmono, Lc., M.Sy, salah satu widyaiswara yang hadir. Kegiatan mungkin dilanjutkan dengan foto bersama sebagai kenang-kenangan dan dokumentasi kegiatan.