Profil Pejabat

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, maka Profil Pejabat Balai Diklat Keagamaan Palembang adalah sebagai berikut:
 

1. Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang

Nama  : Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si 
Jabatan : Kepala

2. Kasubbag Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan Palembang

Nama  : H. Mukmin, S.H.I., M.Sy.
Jabatan : Kasubbag Tata Usaha

 

3. Kelompok Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional pada BDK Palembang :
  1. Widyaiswara
  2. Arsiparis
  3. Perencana
  4. Analis Kepegawaian
  5. Pranata Komputer
  6. PTP
  7. Pustakawan
  8. Analis Lap. Keuangan