MENYEMPURNAKAN IBADAH SHAUM DENGAN ZAKAT FITRAH
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ وَفَّقَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِفَضْلِهِ وَكَرَمِهِ، وَخَذَلَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِمَشِيْئَتِهِ وَعَدْلِهِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ خَلْقِهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ لِقَائِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَلَا شَبِيْهَ وَلَا مِثْلَ وَلَا نِدَّ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
Kaum muslimin jama’ah Jum’at rahimakumullah,
Pada kesempatan penuh rahmat dan berkah, pada hari jum’at terakhir di bulan suci Ramadhan 1443 H ini, saya mengingatkan dan berwasiat kepada hadirin sekalian serta tidak lupa mengingatkan diri sendiri untuk selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt. Kenapa setiap khatib selalu mengingatkan takwa kepada jama’ahnya? ya, karena ketakwaan merupakan ukuran utama derajat kemuliaan manausia. Ukuran kemuliaan seseorang bukanlah karena nasab, jabatan, kekayaan, popularitas atau status kewarganegaraan lainnya. Perhatikan sabda Rasulullah Saw, dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Dzar RA:
انْظُرْ فَإِنَّكَ لَيْسَ بِخَيْرٍ مِنْ أَحْمَرَ وَلاَ أَسْوَدَ إِلاَّ أَنْ تَفْضُلَهُ بِتَقْوَى
Lihatlah, engkau tidaklah akan baik dari orang yang berkulit merah atau berkulit hitam sampai engkau mengungguli mereka dengan takwa.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Bulan Ramadhan telah mendekati hari akhir dan mengeluarkan zakat fitrah menjadi pengunci, penyempurna dan pamungkas ibadah-ibadah di bulan Ramadan khususnya puasa. Kewajiban berzakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat Islam, karena menjadi salah satu rukun Islam. Secara umum zakat terbagi ke dalam dua bagian, yakni zakat harta, yang sering disebut dengan zakat maal (amwaal: jamak). Kedua disebut dengan zakat jiwa (nafs), zakat jiwa ini adalah zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah mempunyai ketentuan khusus dibandingkan dengan zakat maal. Zakat maal memiliki ketentuan khusus dari jumlah, jenis, serta masa kepemilikan harta, yang sering disebut dengan nisab, haul, dan tamakkunnya harta. Sedangkan zakat fitrah tidak mengenal ketentuan tersebut.
Apabila dilihat dari sejarahnya zakat fitrah ini mulai diwajibkan kepada kaum muslimin sejak diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan, yakni tahun kedua Hijriah. Mulai dicontohkan oleh Rasulullah Saw., pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah menjadi penyempurna puasa Ramadhan. Rasulullah Saw., mengumpamakan bahwa pahala puasa itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke Hadirat Allah Swt, sampai dikeluarkan zakat fitrahnya.
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ
(Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.
Kaum muslimin jamaah Jum’at rahimakumullah,
Zakat fitrah menjadi penutup kekurangan-kekurangan puasa yang dilakukan oleh hamba-Nya, kecerobohan dan kelalaian dalam pelaksanaan puasanya, sekalipun disadari maupun tidak, ia telah mencederai pahala ibadah puasa, maka puasa menjadi penambal dan penyempurnanya. Terkadang manusia lupa bahwa tindakan tertentu dapat mengakibatkan berkurangnya nilai pahala dari sebuah ibadah. Oleh sebab itu ibadah puasa harus dipelihara baik-baik, menjaga diri dari hal-hal yang tidak berfaedah, dan menjauhi dari setiap sesuatu yang merusak pahala puasa, karena semua itu bisa mengotori puasa dan akan memberikan dampak kurang sempurna terhadapnya. Maka apabila masih terjadi kelalaian tersebut di bulan ramadhan, keluarkanlah zakat fitrah, karena zakat fitrah menjadi pembersih jiwa dan penyempurna ibadah puasa.
Kemudian, fungsi zakat fitrah juga menjadi penyebab bagi orang-orang yang lemah (mustadh’afin) menjadi tertolong dalam memenuhi kebutuhan mereka terutama pangan. Jangan sampai pada hari raya Idul Fitri masih ada yang meringis kelaparan karena menahan perihnya rasa lapar. Kita simak sabda Rasulullah Saw., dari Ibnu Abbas RA:
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Keluarkanlah zakat fitrah itu dengan makanan pokok yang ada di negeri kita, sehingga menjadi afdhal dalam mengeluarkannya, bertambah nilai ibadahnya dan menjadi sempurna ibadah puasanya. Sabda Rasulullah Saw., dalam hadits riwayat Bukhari:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah Saw., mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari).
Kaum muslimin rahimakumullah,
Selalu ada hikmah dibalik perintah melaksanakan syariat, termasuk menunaikan zakat fitrah, begitu besar faedah dan manfaatnya, terlebih lagi ditunaikan pada saat situasi ekonomi sangat sulit dewasa ini. Bahan makanan pokok yang kita berikan kepada kaum dhuafa, dapat membantu dan menolong mereka, apalagi saat ini kita baru beranjak dari keterpurukan masa pandemi covid-19 yang telah memporakporandakan sendi-sendi ekonomi bangsa kita.
Dengan zakat fitrah, kita telah menyelamatkan atau paling tidak meringankan sedikit beban hidup orang yang kelaparan pada masa-masa darurat dan pailit karena kehilangan pekerjaan. Zakat fitrah dapat menutup kekurangan, laksana sujud sahwi dalam shalat. Imam Syafi’ie berkata: Zakat fitrah dan sujud sahwi itu memiliki kesamaan, yakni sama-sama menutup kekurangan-kekurangan dalam ibadah.
Mengeluarkan zakat fitrah dapat mencelupmu menjadi hamba-hamba Allah yang bersih dan suci. Keluarkanlah zakat fitrahmu dengan makanan pokok yang biasa kamu makan seberat 1 sha’ kurang lebih 2,50 gram atau 2,75 gram beras. Tunaikanlah sampai batas waktu terakhir sebelum khatib naik mimbar untuk berkhutbah di hari raya Idul Fitri.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang senantiasa berusaha untuk menyempurnakan ibadah dengan amaliah yang sesuai dengan tuntunan syariah dan sunnah Rasulullah Saw. Aamiiin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ