Berdasarkan Pasal 1-3 Bab I Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Perubahan dari PMA Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan PMA Menteri Agama RI Nomor 59 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan), maka tugas dan fungsi Balai Diklat Keagamaan Palembang adalah sebagai berikut:

Tugas

UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan;

b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan; dan

d. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga UPT Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan.