Berdasarkan Pasal 1-3 Bab I Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, maka tugas dan fungsi Balai Diklat Keagamaan Palembang adalah sebagai berikut:
Tugas
Balai Diklat Keagamaan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Diklat Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program diklat
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan; da
d. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Balai Diklat Keagamaan