Top
    bdkpalembang@kemenag.go.id
(0711) 445279

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Pasal 1-3 Bab I Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, maka tugas dan fungsi Balai Diklat Keagamaan Palembang adalah sebagai berikut:

Tugas

Balai Diklat Keagamaan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Diklat Keagamaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana dan program diklat

b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi dan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan; da

d. pelaksanaan urusan administrasi dan rumah tangga Balai Diklat Keagamaan