Itjen Kemenag, Pantau Progres Capaian RUP, PDN dan E-Purchasing
PALEMBANG (26/9) – Dalam rangka membahas progres capaian RUP, PDN dan e-purchasing, Inspektorat Jenderal Kemenag menggelar “Rapat Capaian SIRUP, PDN dan e-Purchasing” secara daring via Zoom pada Selasa (26/9) pagi. Rapat tersebut turut mengundang Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal Unit Eselon I Pusat, Sekretaris Badan Litbang Kemenag, Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, Wakil Rektor II / wakil Ketua II PTKN serta Kepala UPT Kemenag dari seluruh Indonesia, termasuk Kepala BDK Palembang Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kastolan, S.Pd., M.Si., Inspektur Wilayah IV Itjen Kemenag. Kepada para hadirin Zoom, Kastolan mempresentasikan capaian RUP, PDN dan e-purchasing dari setiap satuan kerja yang diundang ke dalam rapat tersebut. Ia mengingatkan jika capaian dari masing-masing satker, termasuk realisasi SIRUP, menjadi perhatian khusus Menteri Agama.
Itjen Kemenag mengharapkan kerjasama dari semua satker dan pejabat yang terlibat dalam memenuhi realisasi masing-masing. Kastolani menyatakan jika mereka akan melakukan cut-off per 2 Oktober mendatang, sehingga semua satker harus sudah melakukan penyesuaian pada RUP, PDN dan e-purchasing masing-masing apabila mereka memiliki kekurangan atau kelebihan input.
“Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen pimpinan dalam merealisasikannya. Bapak-ibu silakan diinput paling lambat hari Minggu mendatang,” imbau Kastolani. “Silakan dianalisis dimana titik-titik yang perlu diperbaiki. Memang ada batas toleransi, namun untuk yang kelebihan atau kekurangan inputnya besar, saya harap bisa diperbaiki.”
Lebih lanjut, ia mengatakan jika ketidaksesuaian antara input di SIRUP dan realisasi yang nyata akan berdampak pada inkonsistensi antara perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang tercatat. Ketiga aktivitas tersebut, menurutnya, harus berkaitan dan berkorelasi satu sama lain. ”Jadi bisa saja dari segi perencanaan sudah baik, dari segi pelaksanaan sudah tepat, tetapi dari segi pelaporan belum benar. Ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasinya nanti,” terang Kastolani.
Turut hadir pula dalam rapat tersebut mewakili BDK Palembang, Kasubbag Tata Usaha H. Mukmin, S.H.I., M.Sy., Perencana Ahli Muda Nyimas Hikmah Susanti, S.Sos., M.Si, serta Analis Perencanaan A. Redho Nugraha, S.E. dan Irma Suryani, S.E. BDK Palembang sendiri mengalami kelebihan input RUP pada aplikasi SIRUP, sebagaimana balai diklat keagamaan lainnya. Kondisi ini perlu diatasi dengan batas waktu paling lambat 1 Oktober mendatang. (Ed_)