Jangan Terlewat, Berikut Jadwal dan Cara Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN 2021
PALEMBANG (8/4) - Untuk memenuhi undangan sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2021, sebagian ASN di BDK Palembang pun mengikuti konferensi virtual aplikasi Zoom Meeting pada Kamis (8/4) lalu.
Dimulai sejak pukul 13.00 WIB, kegiatan tersebut dibuka dengan kata sambutan dari Kepala Bagian OKH Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Dr. Asro'i, M.Pd. Dalam sambutannya, Asro'i menyampaikan bahwa aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan dalam pengukuran profesionalitas ASN. Karena, menurut UU No 5 tahun 2015, profesionalitas merupakan salah satu profil yang dituntut dalam diri seorang ASN. Asro'i juga berharap agar semua peserta yang mengikuti sosialisasi dan bimtek ini dapat mengikuti dan memahami betul tentang aplikasi ini, serta dapat menyampaikan pada rekan-rekan ASN yang berhalangan untuk mengikuti kegiatan ini.
Setelah sambutan dari kepala bagian OKH, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Sukma Mahendra. Sukma menjelaskan definisi dan manfaat Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN). IP ASN merupakan suatu indeks yang menggambarkan tingkat profesionalitas seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Pengukuran IP ASN dilakukan secara berkala minimal sekali setiap tahun yang biasanya dilakukan pada bulan April.
IP ASN diukur dari empat dimensi yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan. Setiap dimensi tersebut diberikan bobot yang hasil akhirnya akan dikategorikan ke dalam lima kategori penilaian, yaitu nilai 0-60 berkategori sangat rendah, nilai 61-70 berkategori rendah, nilai 71-80 berkategori sedang, nilai 81-90 berkategori tinggi dan nilai 91-100 berkategori sangat tinggi. Hasil dari IP ASN bermanfaat sebagai dasar untuk pengembangan diri ASN dan instrumen kontrol sosial bagi masyarakat.
Tahun ini, tahap pengukuran dilaksanakan pada 12 s.d. 16 April 2021, dilanjutkan dengan tahap pengolahan data dan verifikasi unit kerja pada 13 s.d. 19 April 2021, tahap pelaporan kepala unit kerja ke sekretaris Badan Litbang dan Diklat paling lambat 21 April 2021, pelaporan sekretaris ke kepala Badan Litbang dan Diklat paling lambat 23 April 2021 dan diakhiri dengan pelaporan kepala Badan Litbang dan Diklat ke Menteri Agama paling lambat 26 April 2021.
Di akhir pemaparan, Sukma berharap semua ASN dapat mengisi data untuk pengukuran dengan sejujur-jujurnya agar hasil pengukuran dapat berguna secara efektif untuk pengembangan diri ASN yang bersangkutan.
Sesi selanjutnya pada kegiatan ini diisi dengan praktik langsung oleh Muhammad Noval. Noval menjelaskan bahwa aplikasi IP ASN ini merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses dengan perangkat apapun termasuk melalui telepon pintar dengan akses internet dan browser Google Chrome atau yang setingkat.
Pengoperasian aplikasi IP ASN juga sangat mudah, hanya diakses melalui alamat web https://e-kinerja.balitbangdiklat.kemenag.go.id/ kemudian ASN memasukkan NIP dan Password umum : 12345678. Setelah berhasil masuk, ASN akan diminta untuk memverifikasi data diri seperti nama, NIP, email, pangkat, jenis kelamin, agama, pendidikan terakhir, jabatan dan satuan kerja, yang mana semua data tersebut semestinya sudah benar, karena aplikasi ini terintegrasi langsung dengan SIMPEG. Setelah verifikasi selesai, ASN akan masuk ke halaman beranda yang menampilkan definisi IP ASN, dan beberapa data tentang satuan kerja ASN yang bersangkutan. Untuk masuk ke proses pengukuran, ASN hanya perlu memilih menu 'Ukur Indeks', kemudian pilih 'Mulai Pengukuran'. Apabila terjadi kesalahan pengisian, ASN dapat melakukan pengeditan dengan terlebih dahulu memilih menu pada kolom 'Action'.
Pada sesi diskusi kegiatan ini, disebutkan bahwa CPNS belum dapat ikut serta dalam pengukuran ini dikarenakan belum memiliki laporan kinerja tahunan yang merupakan salah satu dari dimensi pengukuran. Selain itu disebutkan pula bahwa laporan kinerja tahunan yang digunakan adalah laporan tahun 2020, meskipun belum diverifikasi oleh Badan Litbang dan Diklat pusat namun apabila sudah diverifikasi/disetujui oleh kepala satuan kerja dapat digunakan untuk pengukuran ini.