JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN DALAM PERSPEKTIF  HUKUM ISLAM
  • 17 Agustus 2020
  • 3913x Dilihat
  • Artikel

JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN DALAM PERSPEKTIF

HUKUM ISLAM

H.Ridwan

Sebagian masyarakat Indonesia belakangan ini banyak yang menjual kulit dan kepala hewan kurban. Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena berada di daerah dengan tingkat kemampuan perekonomian tinggi sehingga jumlah hewan kurban di daerah tersebut berlebihan. Karenaterlalu banyak daging, mereka tidak ada waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban. Atau mungkin ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual.Kemudian dari hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal.Tentu hal ini bertentangan dengan Fiqh(Hukum Islam) jumhur ulama sepakat bahwa jual beli kulit hewan kurban Haram(Tidak Boleh) .Permasalahan dalam penelitian ini yaitu  bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli kulit hewan kurban. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui secara mendalam tentang jual beli kulit hewan kurban secara hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research )yang bersifat penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis berdasarkan hukum Islam dengan menggunakan pendekatan  deskriptif analitis menhimpun dan mendeskripsikan data-data yang berupa undang-undang, buku, dan literatur yang sesuai dengan objekyang dibahas jual beli kulit Hewan kurban dalam perspektif  hukum Islam. Hasil penelitian ini bahwa kebanyak pendapatmemperjual belikan kulit dan kepala hewan kurban haram (tidak boleh). Dan hanya sebagian ahli fiqh ( Hukum Islam) membolekan menjual kulit dan kepala hewan kurban dengan alasan masalah mursalah.

 

Kata Kunci : Jual Beli Kulit Hewan Kurban

 

A. Pendahuluan

  • Latar Belakang

Kurban  adalah ibadah yang disyariatkan Allah kepada Nabi Ibrahim, kemudian setelah datangnya Nabi Muhammad SAW , maka ibadah Kurban  disyariatkan pula kepada umat Islam dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara' dan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha atau yang disebut dengan Hari Raya Kurban  sampai pada hari tasyriq. Adapun hukum kurban  adalah wajib bagi yang mampu. Menurut Imam Syafi'i menyembelih hewan kurban  itu bagi um.at Islam adalah sunnat muakkadah sunnat yang dikuatkan mendekati wajib. Dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kurban  adalah menyembelih hewan ternak sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT. Berdasarkan finnan Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 36:

Download Versi Lengkap Disini /upload/files/JUAL%20BELI%20KULIT%20HEWAN%20DLM%20HKI.pdf