Mari Mengenal Label Halal Indonesia!
Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Label halal yang ditetapkan MUI masih dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak PP No.39 tahun 2021 diundangkan. Penggunaan label halal ini terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal. Produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka kewajiban pelaku usaha yaitu jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan Label Halal Indonesia dan jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan dan lanjutkan segera gunakan Label Halal Indonesia.
Label halal Indonesia terdiri dari dua komponen Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan dengan tulisan halal dalam huruf arab yang terdiri atas Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal. Logotype berupa tulisan Halal Indonesia. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Label Halal Indonesia secara folosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat dan mereprentasikan Indonesia, bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan/Lurik.
Gunungan berbentuk limas (lancip ke atas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengkerucut, semakin dekat dengan Sang Pencipta. Sedangkan Surjan juga disebut Pakaian “takwa”. Oleha karena itu, dalam pakaian itu terkandung makna-makna filosofi yang cukup dalam, diantaranya bagian leher baju surjan memiliki 3 pasang (6 biji kancing) yang semuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberi kepastian atau jaminan produk Halal Indonesia.