Overview Tegaskan Aturan dan Standar Kelulusan Pelatihan
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 21 April 2025
  • 7x Dilihat
  • Berita

Overview Tegaskan Aturan dan Standar Kelulusan Pelatihan

Palembang (21/4) – Mengawali hari pertama pelatihan di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Mukmin, S.H.I., M.Sy, menyampaikan materi Overview yang berisi pengantar sekaligus penegasan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan pelatihan kepada seluruh peserta pada Senin, (21/4/2025)

 

Dalam pemaparannya, Mukmin menjelaskan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pelatihan, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja, serta Perlan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis.

 

Selain itu, Mukmin mengatakan kedisiplinan dan penguasaan materi sebagai indikator utama dalam proses penilaian kelulusan pelatihan. 

 

“Penilaian kelulusan didasarkan pada dua aspek utama, yakni kedisiplinan peserta dan penguasaan materi. Peserta yang menyelesaikan seluruh program dan dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Ia juga menuturkan peserta yang tidak mengikuti lebih dari 15% dari total pembelajaran akan dinyatakan gugur. 

 

“Peserta yang tidak hadir lebih dari batas ketentuan akan dikembalikan ke unit kerja masing-masing karena dianggap belum mampu mengikuti pelatihan,” tegas Mukmin.