Program Bimbingan Konseling
  • 18 Februari 2020
  • 1144x Dilihat
  • Artikel

Program Bimbingan Konseling

PROGRAM  BIMBINGAN KONSELING

Oleh : Dra. Nelly Nurmelly. MM

Balai Diklat Keagamaan Palembang

 

A.    LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP.

Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan Konseling di sekolah memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam memfasilitasi  “Pengembangan Diri” siswa sesuai minat , bakat serta mempertimbangkan tahapan tugas perkembangannya. Mengingat adanya keberagaman individu siswa maupun keberagaman kemampuan Guru Bimbingan Konseling di sekolah maka perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan bimbingan konseling di sekolah harus menyusun program guna mengakomodasi Undang-undang nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tersebut beserta peraturan-peraturan yang menyertainya..

Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi  yang didalamnya memuat struktur kurikulum, telah mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga pendidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.