Sambangi BDK Palembang, Balitbang Diklat Kemenag Sosialisasikan SK Kaban Nomor 96 2021 Tentang Standardisasi Laporan Kegiatan
PALEMBANG (19/11) - Bertempat di Ruang Rapat BDK Palembang, pada 19 November lalu telah dilaksanakan Sosialisasi SK Kaban Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Standardisasi Laporan Kegiatan Badan Litbang dan Diklat Kemenag oleh Sudirman Abdullah, S. Pd., M. Pd. dan Irda Ingelia, S. E. dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI. Dalam sesi paparannya, pembicara dari Balitbang dan Diklat Kemenag tersebut didampingi oleh Kasubbag TU BDK Palembang, Agus Apriansyah, S. kom., M. M. serta disimak oleh seluruh staf yang ada di lingkungan BDK Palembang.
Sesi dibuka dengan sambutan dari Kasubbag TU BDK Palembang yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber mengenai format laporan, ketentuan penulisan serta mekanisme penyampaian laporan kegiatan yang dimana laporan kegiatan yang dimaksud, yaitu kegiatan yang diselenggarakan di luar kantor dengan sistem paket pertemuan (halfday, fullday dan fullboard).
Sudirman Abdullah, S.Pd., M.Pd. selaku pemateri menyampaikan bahwa diharapkan dengan adanya Surat Keputusan Kaban No. 96 tahun 2021 ini dapat mewujudkan keseragaman dalam penyajian laporan kegiatan sesuai standar yang ada, serta mewujudkan transparasi penyelenggaraan kegiatan.
Setelah penyampaian materi usai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab atau sharing session. Pemateri juga mempersilakan para peserta sosialisasi untuk memberikan saran atau masukkan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan SK Kaban Nomor 96 Tahun 2021 ini karena menurutnya hal ini merupakan tanggung jawab bersama.