4 Widyaiswara BDK Palembang Ikuti Asesmen Kompetensi Fasilitator MB
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 10 Oktober 2023
  • 143x Dilihat
  • Berita

4 Widyaiswara BDK Palembang Ikuti Asesmen Kompetensi Fasilitator MB

PALEMBANG – Pada Selasa (10/10) sebanyak 7 orang widyaiswara BDK Palembang mengikuti “Asesmen Kompetensi Fasilitator Moderasi Beragama”. Asesmen tersebut berlangsung di Ruang Rapat BDK Palembang. Kegiatan tersebut berlangsung sesuai dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama melalui surat bernomor 6522/SJ/B.VI/2/HM.03/09/2023 perihal Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Fasilitator Penguatan Moderasi Beragama Tahap II Tahun 2023. Salah satu rangkaian kegiatan tersebut adalah micro training yang dilakukan secara tatap muka.

 

Kegiatan berlangsung dalam satu hari dan serentak pada 8 satuan kerja Balitbang dan Diklat Kemenag RI, antara lain Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag RI, BDK Palembang, BDK Semarang, BDK Makassar, BDK Surabaya, BDK Medan, BDK Bandung dan Loka Diklat Lampung. Peserta yang mengikuti Asesmen Kompetensi Fasilitator MB di BDK Palembang berasal dari UIN Raden Fatah Palembang. Mereka adalah 3 orang fasilitator dari Rumah Moderasi Beragama, yaitu Ari Azhari, Syaril Jamil dan Qoim Nurani. 4 orang peserta lainnya berasal dari BDK Palembang, yaitu Husnawiyah, Weldan Firnando Smith, Dedy Darmawan dan Riduwan.

 

Pada kesempatan tersebut yang bertindak sebagai tim penilai adalah Anik Farida yang berasal dari BRIN dan Sholehudin dari BDK Surabaya, didampingi tim dari Biro Umum Kemenag yaitu Febry Fajar Fitroh dan M. Akmal Fidinni Arsyad N. Asesmen berlangsung dalam 3 tahap, antara lain proses pendaftaran, ujian tertulis dan micro training. 

 

Menurut salah satu peserta Dedi Darmawan, dalam proses micro training, peserta memaparkan materi moderasi beragama yang topik pembahasannya diacak oleh tim penilai, sehingga peserta secara langsung memaparkan materi sesuai dengan topik yang dipilih dengan waktu paparan 15-20 menit.

 

“Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk memaparkan materi terkait moderasi beragama dengan waktu 15-20 Menit. Hal yang menarik adalah kami diminta memilih acak tema yang akan kami paparkan, sehingga kami harus siap untuk memaparkan materi yang telah kami pilih sebelumnya,” beber Dedi.

 

Sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Asessmen Kompetensi Fasilitator Penguatan Moderasi Beragama, pada Bab IV Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Asesmen, disampaikan bahwa apabila peserta mendapatkan predikat sangat kompeten (A) berhak untuk memfasilitasi Pelatihan Penggerak, Orientasi dan Sosialisasi, dan berkesempatan mengikuti pelatihan instruktur nasional PMB. (Rhy)