5 Nilai Dasar ASN Kemenag
  • 9 Juni 2021
  • 4064x Dilihat
  • Berita

5 Nilai Dasar ASN Kemenag

PALEMBANG (8/6) – BDK Palembang kembali menyelenggarakan pelatihan reguler di kampus BDK Palembang sejak tanggal 7 - 12 Juni 2021. Pada hari kedua Pelatihan Wawasan Kebangsaan, Dedy Darmawan, S.Ag, M.Pd.I menjadi pengidi materi yang berjudul dengan judul “Nilai-Nilai Dasar SDM Kementerian Agama”. Dedy Darmawan menjabat sebagai Pelaksana Pengolah Data Penyuluh Agama Islam Bidang di Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel.

Dedy Darmawan menyampaikan bahwa ada dua hukum dasar yang mengatur nilai-nilai dasar SDM Kemenag, yaitu UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PMA No.12 Tahun 2019 tentang empat tipe ASN, yaitu Kode etik dan perilaku pegawai ASN Kementerian Agama.

Kementerian Agama menetapkan 5 Nilai Dasar ASN Kementerian Agama dengan tujuan mewujudkan lembaga profesional dan andal dalam melaksanakan pembangunan di bidang agama dan pendidikan.

5 Nilai Dasar ASN Kemenag yaitu, (1) Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; ASN Kemenag mempunyai keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. (2) Integritas; ASN Kemenag memiliki sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan. (3) Profesionalitas; ASN Kemenag melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik. (4) Tanggung Jawab; ASN Kemenag berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain dan/atau golongan. (5) Keteladanan;  perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakantugas dan kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama pagawai ASN dan anggota masyarakat.