ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN ZAKAT
ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN ZAKAT
Oleh
Drs. H. Kgs. M. Daud, M.HI
( Widyaiswara Utama Balai Diklat Keagamaan Palembang )
ABSTRAK
Para ahli hukum sepakat berpendapat bahwa zakat itu hukumnya wajib, karena merupakan perintah Allah dan perintah Rosulullah SAW yang merupakan hukum Islam yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan dan pribadi bagi orang yang melaksanakannya. Dimana cara pengelolaannya dan pelaksanaannya sesuai dengan pos-pos yang telah ditentukan Al Qur’an yaitu kepada yang berhak menerimanya (Mustahiq). Para ahli berpendapat sebaiknya dianjurkan untuk dikelola dan dilaksanakan melalui suatu Badan atau Rumah Zakat. Sehingga zakat akan lebih baik dalam membantu pendapatan keuanga negara, terutama sekali membantu kepada orang yang berhak menerimanya.
- PENDAHULUAN
Zakat merupakan salah satu rukun Islam memiliki makna strategis dalam kehidupan sosial umat. Menunaikan zakat selain sebagai implementasi kewajiban seorang muslim, juga merupakan wujud solidaritas sosial terhadap sesama. Dalam kehidupan keseharian, kita dihadapkan pada realitas sosial ekonomi umat yang masih memerlukan perhatian dan solusi.
Konsepsi pemberdayaan ekonomi umat melalui pengamalan ibadah zakat yang diajarkan dalam Islam merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh dalam mengatasi masalah sosial dimaksud. Potensi zakat yang cukup signifikan tersebut perlu digali secara optimal agar dapat digunakan untuk ikut menggerakkan perekonomian umat disamping potensi-potensi yang lain sehingga taraf hidup umat menjadi terangkat.
Namun yang menjadi masalah selama ini antara lain adalah masalah pengelolaan zakat yang belum dilakukan secara professional sehingga pengumpulan dan penyaluran zakat menjadi kurang terarah disamping masih
Versi Lengkap silakan Download disini /upload/files/ARTIKEL%20ADMINISTRASI%20DAN%20MANAJEMEN%20ZAKAT.pdf