BDK Palembang Bentuk Unit Pengumpul Zakat, Pastikan Transparansi dan Sukarela
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 20 Maret 2025
  • 24x Dilihat
  • Berita

BDK Palembang Bentuk Unit Pengumpul Zakat, Pastikan Transparansi dan Sukarela

Palembang (20/03) – Dalam rangka pembentukan kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang mengadakan rapat dengan beberapa pegawai dan Widyaiswara di ruang kepala BDK Palembang, pada Kamis, (20/03/2025).

 

Rapat ini dihadiri oleh Kepala BDK Palembang, Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si., Kasubbag TU, H. Mukmin S.H.I., M.Sy., dan pengurus UPZ untuk membahas metode pengumpulan zakat di BDK Palembang pasca terbitnya SK dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumsel terkait pelaksanaan pengumpul Zakat.

 

Mukmin, mengawali rapat tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa hal ini bersifat sukarela dan seluruh pegawai telah diberikan surat kesediaan untuk menjadi muzakki maupun munfiq atau orang yang berinfak di unit BDK Palembang.

 

“Komitmen dengan kawan-kawan semua bahwa Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ini bersifat se transparan mungkin dan setiap bulan akan dilaporkan kepada publik,” ucapnya.

 

Dalam arahannya, Kepala BDK Palembang, Saefudin, mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam pembentukan UPZ tersebut.

 

“Melihat dari UPZ yang telah berjalan di Kanwil Kemenag Prov. Sumsel, nanti akan ada brosur yang disebar kepada para pegawai, dan hal ini bersifat sukarela tanpa ada paksaan sedikitpun. Jangan sampai niat kita yang sebenarnya hanya untuk mengumpulkan zakat, malah justru terkesan memaksa karena kurang matangnya metode pengumpulan zakat yang dipersiapkan,” tegasnya.

 

Ia menekankan jangan kita terbebani oleh target dalam pengumpulan zakat ini karena sejatinya hal tersebut hanya bersifat sukarela. “sehingga cukup kita jalankan, kepengurusan yang siap, lalu kita sampaikan dan sosialisasikan kepada para pegawai bagaimana mekanismenya,” tuturnya.