BDK Palembang Gelar Bimtek Penyusunan SKP
  • BDK Palembang
  • 2 Desember 2022
  • 305x Dilihat
  • Berita

BDK Palembang Gelar Bimtek Penyusunan SKP

PALEMBANG (12/2) - Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu indikator utama dalam menilai bobot kinerja seorang ASN. Setiap ASN, termasuk ASN BDK Palembang, wajib menyusun laporan SKP bulanan di setiap akhir bulan, serta SKP tahunan di setiap akhur tahun anggaran. Namun seiring dengan waktu, format SKP mengalami evolusi demi menyesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintahan dalam mengukur kinerja ASN secara lebih presisi, sebagaimana diatur oleh Kemenpan-RB.


Demi menyamakan persepsi pegawai BDK Palembang tentang tata cara penyusunan SKP yang baik dan benar, BDK Palembang pada Jumat (12/2) menyelenggarakan “Sosialiasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai”di Ruang Rapat Lantai II BDK Palembang. Pembicara dalam sosialisasi tersebut adalah Firdaus, M.M. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BDK Palembang Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.M., serta dihadiri oleh Kasubbag TU Mukmin, S.H.I., M.Sy., Subkoordinator Diklat Tenaga Administrasi Bandar, S.E.,  M.M., Subkoordinator Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Mursidah, S.Ag., M.M., serta Koordinator Widyaiswara Drs. Rudi Hermawan, M.Pd.


“SKP ini berkontribusi 60% (terhadap indeks Profesionalitas ASN), sisanya 40% dari nilai sikap pegawai,” ujar Saefudin dalam sambutannya. Dia mengajak pegawai BDK Palembang untuk mempelajari penyusunan SKP tahunan dengan serius, karena penyusunan SKP termasuk hal esensial yang harus dikuasai oleh ASN secara menyeluruh. Ia juga mengatakan bahwa beberapa jabatan fungsional tetap masih tidak memiliki persamaan persepsi dalam teknis penyusunan SKP, sehingga sosialisasi ini diharapkan akan dapat menghimpun pemahaman yang sama semua pegawai BDK Palembang terhadap SKP yang baik dan benar.


Firdaus, dalam materi yang ia sampaikan mengatakan jika penyusunan SKP tahunan mengacu kepada Peraturan Kepala LAN No.2 Tahun 2022, Permenpan-RB No.6 dan No.48 Tahun 2022. Penyusunan SKP kini berbasis output dan bersifat cascading, sehingga pekerjaan apapun yang dikerjakan oleh pegawai diturunkan dari SKP atasannya. Metode ini, menurut Firdaus, dapat mempermudah pimpinan satker dalam mengawasi kinerja pegawai, serta memilah mana pegawai dengan beban kerja yang lebih, sedang, kurang, bahkan yang tidak berkinerja sama sekali.


Selain itu, Firdaus juga menyatakan bahwa indikator kinerja dalam SKP harus mengacu kepada sasaran program satker, baik tataran Perjanjian Kinerja kepala satker tahun itu, ataupun dokumen Rencana Strategi periode itu. Dengan demikian, semua pekerjaan pegawai BDK Palembang akan berorientasi pada penyelesaian target pimpinan. Adapun pekerjaan tambahan yang tidak termasuk di dokumen Perkin maupun Renstra digolongkan kepada tugas tambahan.


Kegiatan sosialisasi tidak hanya membahas penyusunan SKP secara teoritis, tetapi juga mengajarkan penyusunan SKP dalam tataran praktis. Pegawai JFT dan JFU yang membawa laptop di lokasi diajari langsung untuk menyusun SKP tahunan mereka berdasarkan arahan dari Firdaus. (Ed_)