BDK Palembang Hadiri Rakor Kepegawaian, Bahas Pengadaan PPPK
MANGGARAI BARAT (31/5) - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI mengadakan "Rapat Koordinasi Kepegawaian" pada tanggal 30 Mei s.d 1 Juni 2022 di Luwansa Beach Hotel, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pada kesempatan ini, BDK Palembang mengutus Hairoyati, analis kepegawaian BDK Palembang untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Rapat tersebut membahas tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas pengelolaan kepegawaian dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang unggul dan profesional.
BKN menjelaskan bagaimana tahapan pengadaan PPPK, mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, sampai pengangkatan menjadi PPPK. Pemberkasan dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SPAK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DUCO Digital) pada alamat https://dokudigital.bkn.go.id. Kelengkapan dokumen pelamar yang dinyatakan lulus dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta kelengkapan dokumen secara elektronik.
Ada beberapa dokumen yang harus diunggah pelamar PPPK, yaitu antara lain terdiri dari: 1) surat keterangan sehat jasmani dan rohani; 2) pas foto formal dengan latar belakang merah; 3) ijazah; 4) Daftar Riwayat Hidup bermaterai dan ditandatangani; 5) surat pernyataan 5 poin; 6) SKCK; 7) surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya. Tidak cuma sampai disini aja, peserta yang dinyatakan lulus instansi juga harus melakukan proses usul penetapan NI PPPK dengan mengupload beberapa dokumen PPPK untuk penetapan NI PPPK melalui SAPK.