BDK Palembang Tuntaskan PIPK Balitbang dan Diklat Kemenag RI 2024
Palembang (20/12) – Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Balitbang) Kementerian Agama (Kemenag) RI mendatangi Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang pada Jum’at (20/12/2024).
Kunjungan tersebut adalah untuk melakukan Monitoring dan Sinkronisasi Arsip Dokumen PIPK Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Tahun 2024 di BDK Palembang.
Utusan dari Balitbang tersebut yakni I Nyoman Suwardika, S.E., M.A., dan Lava Himawan, S. Pd., yang disambut oleh Kepala BDK Palembang Dr. H. Saefudin, S.Ag, M.Si dan Kasubbag TU BDK Palembang, H. Mukmin, S.H.I. M.Sy., diruangannya.
I Nyoman Suwardika yang merupakan Ketua tim Keuangan Sekretariat Badan Litbang & Diklat mengatakan, alasan dipilihnya BDK Palembang yaitu untuk menguji dokumen yang telah di upload sebelumnya pada aplikasi PIPK.
Lava Himawan, Statistisi Balitbang dan Diklat menyampaikan progres monitoring Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan, yang memang setiap Satker di Kemenag sudah harus ditugaskan untuk bisa menguji pelaporan keuangannya apakah memadai atau tidak secara internal.
“Tujuan kami kemari seperti yang sudah disampaikan pak katim sebelumnya, adalah untuk menguji beberapa dokumen, apakah dokumen-dokumen tersebut sudah sesuai standar dan sudah terpenuhi, dalam arti dokumen yang sudah ada dan sudah terupload dalam aplikasi PIPK Kementerian Agama,” jelasnya.
Lava berharap dengan monitoring ini, nantinya setiap Satker yang salah satunya BDK Palembang telah menuntaskan kegiatan pengendalian intern atas pelaporan keuangan baik itu dari segi manajemen maupun penilaian sebelum batas akhir pada 31 Desember 2024.
“Untuk selanjutnya penilaian tersebut akan di review oleh Tim Irjen atau Inspektorat Jenderal,” Tandasnya.