BMBPSDM Susun RKBMN Tahun Anggaran 2027 Untuk Transformasi Tata Kelola Aset
Yogyakarta, 31 Juli 2025– Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama RI menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Yogyakarta dan diikuti oleh para Kepala Satuan Kerja (Satker) serta pengelola BMN di lingkungan BMBPSDM.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana kebutuhan Barang Milik Negara secara terarah dan akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan kerja. Penyusunan ini juga dimaksudkan agar pengelolaan BMN sejalan dengan regulasi terkini, termasuk sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam arahannya, Kepala BMBPSDM *Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T. menekankan pentingnya tata kelola BMN yang lebih tertib dan efisien. Ia menyoroti beberapa permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMN di lingkungan BMBPSDM, termasuk masih ditemukannya barang-barang tidak fungsional yang seharusnya sudah dihapus namun masih menumpuk di berbagai lokasi.
“Tata kelola BMN ini bersifat unik. Salah satu kelemahan mencolok adalah adanya barang-barang yang tidak jelas statusnya dan tidak fungsional. Barang-barang seperti itu harus segera dihapus melalui proses penghapusan resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Ramdhani juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam penataan BMN, seperti penggunaan barcode dalam inventarisasi ruang dan DBR (Daftar Barang Ruangan), serta kelengkapan berita acara untuk setiap barang.
Ia juga mengingatkan agar penganggaran dan pengadaan BMN tidak asal menumpuk tanpa perhitungan yang jelas. “Barang sewa seperti mobil harus dihitung dan dianggarkan sesuai kebutuhan setiap tahunnya, serta dapat dipertanggungjawabkan. Lebih baik barang cepat rusak tapi bermanfaat, daripada awet tapi hanya menjadi pajangan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama. Para narasumber memberikan penjelasan teknis terkait penyusunan RKBMN yang sesuai dengan kebijakan terbaru dan prinsip-prinsip efisiensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan BMN di lingkungan BMBPSDM dapat menjadi lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan nyata satuan kerja, demi mendukung pelaksanaan program prioritas Kementerian Agama secara optimal.
5 Mei 2021
26 Juli 2021
27 Januari 2021
28 April 2022