Diklat Fungsional Calon Pengawas Dan Pengawas Ahli Muda
Palembang, Jum’at (12/07/19) Pelaksanaan Di Reguler diminggu ke-2 dibulan juli ini yaitu Diklat Fungsional Calon Pengawas Madrasah dan Diklat Fungsional Pengawas Ahli Muda dimana diklat ini baru pertama kali diadakan adapun pesertanya terdiri dari 60 peserta dimana pesertanya adalah memang sudah jadi pengawas dan yang baru jadi pengawas.
Diklat Fungsional Calon Pengawas Madrasah ini jangka waktu diklatnya lebih lama dari diklat reguler biasanya yaitu 18 hari dimana sistemnya adalah on dan off sedangkan Diklat Fungsional Pengawas Ahli Muda ini jangka waktu diklatnya yaitu 10 hari.
Diklat Fungsional Calon Pengawas bertujuan untuk memberikan pembekalan seluruh dimensi kompetensi yang diperlukan bagi seorang Pengawas Sekolah dalam menjalankan tugasnya, Dimensi Kompetensi yang diperlukan untuk jabatan fungsional pengawas sekolah adalah: kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, Kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan dan kompetensi sosial.
Peserta diklat sangat antusias dan senang dalam mengikuti diklat tersebut karena mereka adalah angkatan pertama dan ada peserta yang baru pertama kali mengikuti diklat ada juga peserta yang sudah sering mengikuti diklat guru mata pelajaran.” Ujar salah satu peserta
Metode Diklat calon pengawas dikembangkan berdasarkan kompetensi, kerja sama/jejaring dan kecintaan pada profesi pengawas. Diklat ini menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa (andragogy) dengan model pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills disingkat HOTS) yang memberikan ruang bagi Calon Pengawas Sekolah untuk berbagi wawasan, pengetahuan, pemahaman dan pengalaman terbaik. HOTS mencakup 4C (critical thinking, creativity, collaborative, communication), literasi dan penguatan pendidikan karakter yang menekankan pada tema-tema esensi yang meningkatkan indikator kinerja pengawas sekolah. Literasi terhadap teknologi diberikan secara integratif dengan proses pembelajaran untuk memberikan wawasan bagi pengembangan pengawasan. Penguatan pendidikan karakter calon pengawas ditanamkan melalui kegiatan praktik, simulasi dan penugasan (Lembar Kerja). Selanjutnya, dalam pelaksanaan Diklat dikembangkan penilaian secara komprehensif dan formatif dalam pembelajaran di setiap mata Diklat.