Efa Ainul Falah Mengunjungi Balai Diklat Keagamaan Palembang Terkait Validasi Pelaporan Diklat Teknis
Palembang, Pada hari Kamis Tanggal 05 Nopember 2020 Balai Diklat Keagamaan Palembang Kedatangan satu Team dari Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan dalam rangka melaksanakan Validasi Pelaporan Diklat Teknis pada Balai Diklat Keagamaan Palembang. (Kepala Bidang Penyelenggaraan) Efa Ainul Falah, (Penyusun Laporan Keuangan) Dias Martina dan (Pengelola Data) Sugiyanto berdiskusi dengan Kasi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan dan Kasi Diklat Tenaga Administrasi tentang SIPPA,E-Monev dan Smart DJA.
“Dalam rangka untuk kesesuaian dan keterkaitan antara komponen dalam pelatihan dengan kebutuhan peserta pelatihan serta tujuan diadakannya pelatihan, perlu disusun Pedoman Validasi Program Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Balai Diklat Keagamaan Palembang”. “Ujar Efa Ainul”
Salah satu strategi guna mewujudkan SDM Kementerian Agama yang kompeten dan handal adalah dengan meningkatkan pengetahuan (knowledge), sikap/perilaku (afektif), dan keterampilan (psikomotorik) melalui pendidikan dan pelatihan (diklat). Hal ini karena diklat merupakan salah satu pendekatan utama dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia dan mempunyai peran strategis terhadap keberhasilan pencapaian tujuan organisasi. Dalam impelementasinya, hasil penyelenggaraan suatu diklat seringkali tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Hal itu bisa jadi disebabkan proses analisis kebutuhan diklat yang tidak tepat atau karena adanya perubahan kebutuhan. Selain itu juga dikarenakan tidak adanya proses evaluasi dan pemantauan terhadap kegiatan pengelolaan diklat itu sendiri. Menjawab permasalahan tersebut, validasi program diklat menjadi satu proses dalam perencanaan yang mutlak untuk dilakukan. Validasi program diklat adalah suatu kegiatan untuk memastikan bahwa suatu program diklat yang disusun sudah dapat secara tepat dan cermat menjawab kebutuhan pengembangan SDM dari unit pengguna.
Tujuan pedoman validasi program diklat ini adalah untuk menciptakan standar pendidikan dan pelatihan sehingga meningkatkan kemampuan akademik dan profesionalisme sumber daya manusia di Lingkungan Kementerian Agama.