Fenomena Mudik di Tengah Pandemi Covid-19
Mudik atau yang sering disebut dengan pulang kampung menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan para perantau, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri ataupun hari-hari libur besar lainnya. Merayakan hari raya bersama keluarga tentunya menjadi impian setiap perantau. Namun apakah kita masih bisa mudik di tengah pandemi Covid-19 ini?
Setelah kurang lebih satu tahun menghadapi kondisi pandemi, Indonesia masih beradaptasi dengan kondisi new normal. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah Covid-19 ini mulai dari gerakan isolasi mandiri, menyosialisasikan gerakan 5M (memakai masker; mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir; menjaga jarak; menjauhi kerumunan; serta membatasi mobilisasi dan interaksi), dan termasuk mencengah atau membuat larangan mudik.
Mudik di tahun 2021 ini tak berbeda dengan tahun 2020 lalu. Sama halnya seperti tahun 2020 lalu, pemerintah kali ini masih menerapkan larangan untuk mudik. Pada tahun ini di masa pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini. Periode pelarangan mudik adalah mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dapat diakses via pranala berikut.
Dalam surat edaran tersebut menegaskan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah ini adalah tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021. Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan: perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga; kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang. Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa printout surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.