Ikut Tren Investasi Emas dan Saham, Sudah Tahu Belum Aturan Zakatnya?

Ikut Tren Investasi Emas dan Saham, Sudah Tahu Belum Aturan Zakatnya?

Sejak dulu banyak anak perempuan yang diajari oleh ibunya, bahwa nanti kelak setelah dewasa, apabila ada uang berlebih, sebaiknya digunakan untuk membeli emas. Selain digunakan sebagai perhiasan, emas juga dapat menjadi tabungan, sehingga apabila sewaktu-waktu membutuhkan dana darurat dapat diuangkan dengan nilai yang menguntungkan.

Dewasa ini, emas tidak hanya menjadi tabungan untuk para wanita, melainkan juga tabungan atau investasi para kaum Adam, karena emas sudah banyak beredar dalam bentuk batangan yang mudah disimpan dengan harga yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

Selain emas, saat ini juga sedang tren investasi saham. Semua kalangan terutama kaum milenial seolah berlomba-lomba membeli saham perusahaan-perusahaan ternama, meskipun jumlah lembar saham yang dibeli tidak lebih banyak dari lembar buku tulis siswa Sekolah Dasar.

Antusiasme masyarakat terhadap tren investasi emas dan saham ini sangat tinggi, terlihat dari banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti bank, pegadaian dan beberapa perusahaan rintisan (start-up company) yang menawarkan kemudahan investasi ini. Orang-orang yang awalnya tidak tertarik atau tidak paham tentang investasi ini lama-lama tergiur untuk ikut dan mempelajari sistem kerjanya. Jika kamu salah satu yang sudah atau baru mau berinvestasi emas dan saham, maka kamu harus ketahui dulu bahwa kepemilikanmu terhadap emas dan saham melahirkan sebuah kewajiban baru untuk kamu: membayar zakat.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 34-35 :

"....Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu"

Dari ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa sangat wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat dari emas yang kita miliki. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengetahui kewajiban atas semua harta yang kita miliki, termasuk emas.

Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat emas, apabila emas yang dimiliki mencapai 85 gram selama satu tahun. Jumlah yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%. Contohnya, jika kita mempunyai 100 gram emas selama satu tahun, maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 gram atau saat artikel ini diterbitkan setara dengan Rp. 2.435.000. Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasullulah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu :

"Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun (maksudnya zakat emas) hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu."

Pada hadist di atas disebutkan bahwa nishob zakat emas adalah 20 dinar yang mana satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga, nishob zakat emas adalah 85 gram emas. Sedangkan untuk jumlah yang dizakatkan adalah sebesar setengah dinar atau 2,125 gram untuk 85 gram emas atau setara dengan 2,5%.

Di dalam Alquran dan hadist tidak dijelaskan secara langsung mengenai kewajiban zakat saham. Namun pada surat At-Taubah ayat 103, diterangkan secara umum tentang kewajiban mengambil harta yang telah cukup nishob dan haul untuk dikeluarkan zakatnya. Sehingga para ulama menetapkan saham juga dikeluarkan zakatnya karena merupakan harta bagi pemiliknya. Ketentuan tentang zakat saham ditetapkan pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H. Zakat Saham dianalogikan sama dengan zakat perdagangan, baik nishob maupun jumlah yang dikeluarkan yaitu 85 gram emas dan zakatnya sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun. Dengan catatan bahwa jika perusahaan yang kita beli sahamnya telah mengeluarkan zakatnya sebelum dividen dibagikan, maka pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya. Jika belum mengeluarkan, maka pemegang saham berkewajiban mengeluarkan zakatnya.

Contoh perhitungan zakat saham: jika selama satu tahun kita memiliki 100 lot saham di perusahaan A, 200 lot saham di perusahaan B, dan 300 lot lembar saham di perusahaan C, dimana harga per lembar saham masing-masing perusahaan adalah Rp. 2.000, Rp. 1.500 dan Rp. 1.000. Sedangkan keuntungan total (profit, dividen, setelah dikurangi biaya/loss) dari masing-masing perusahaan sejumlah saham yang dimiliki adalah Rp. 5.000.000, Rp. 8.000.000 dan Rp. 9.000.000. Sehingga total nilai dari saham = (10.000x Rp. 2.000) + (20.000x Rp. 1.500) + (30.000x Rp. 1.000) +  (Rp. 5.000.000 + Rp. 8.000.000 + Rp. 9.000.000) = Rp. 102.000.000. Nilai saham tersebut sudah mencapai nishob karena nilainya lebih besar dari 85 gram emas (saat artikel ini diterbitkan setara dengan Rp. 82.790.000). Sehingga wajib dizakatkan 2,5% yaitu sebesar Rp. 2.550.000.

Wallahu a'lam.