Ikuti Edaran Menag, BDK Palembang Terapkan WFH-WFO
PALEMBANG (1/7) - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 bertanggal 21 Juni 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid 19 Tahun Kedua, Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang kembali melanjutkan penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO bagi Pegawai BDK Palembang. Penerapan WFH-WFO ini telah berlangsung efektif tepatnya sejak 24 Juni lalu.
SE Menag tersebut diperkukuh dengan Surat Tugas Kepala BDK Palembang No. 1489/Bdl.03.1/KP.01/6/2021 Tanggal 22 Juni 2021. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor/work from office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/work from home (WFH). Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah diimbau untuk menggunakan presensi dan absensi online dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
Penerbitan Surat Tugas Kepala BDK Palembang tersebut merupakan respons yang baik dan positif dalam menindaklanjuti cepatnya penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kota Palembang. Tindakan tersebut senada dengan Walikota Palembang yang sebelumnya juga mengeluarkan Surat Edaran Walikota Palembang tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Palembang.
Lebih lanjut, pemerintah mengimbau masyarakat agar dapat menjalankan protokol kesehatan 5M secara ketat dan disiplin, dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas/interaksi.