Ikuti PPKM Level 4, BDK Palembang Kembali Terapkan WFH-WFO
PALEMBANG (27/07) - Kementerian Agama menerbitkan edaran penerapan protokol 5M, serta kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 serta perpanjangan masa PPKM Mikro. Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021 lalu.
"Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular kepada masyarakat, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan," terang Menag Yaqut di Jakarta, Sabtu (24/7).
Sehubungan dengan surat edaran tersebut, Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang kembali menerapkan sistem WFH dan WFO kepada seluruh pegawainya. Tetapi hal tersebut tidak mengurangi kegiatan pelatihan yang berlangsung secara daring melalui SIMPAJA, sistem aplikasi yang dibuat oleh tim pranata komputer BDK Palembang untuk PJJ (Pelatihan jarak jauh). Pekan lalu, BDK Palembang menggelar 6 angkatan pelatihan dengan peserta dari 4 Provinsi. Walaupun dalam kondisi WFH dan WFO, para panitia dan Widyaiswara tetap melakukan perannya sebagai pelayan masyarakat
PPKM Darurat Covid-19 dilakukan dengan menerapkan pembatasan kegiatan. Hal ini justru akan mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang penyebarannya semakin tinggi khususnya di Kota Palembang. Surat edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi Protokol Kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro.