Itjen Kemenag Gelar BIMTEK Pengisian LHKPN, Perluas Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Kemenag
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 25 Januari 2024
  • 84x Dilihat
  • Berita

Itjen Kemenag Gelar BIMTEK Pengisian LHKPN, Perluas Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Kemenag

Palembang (25/1). Dihadiri oleh para pejabat Wajib Lapor LHKPN pada Kementerian Agama (Sesuai dengan KMA No.774 Tahun 2023). Irjen Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Komisi Penanggulangan Korupsi pada hari ini (25/1) menggelar Bimtek Pengisian Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

 

Mewakili Itjen Kemenag RI, Kastolan, S.Pd., M.Si., CGCAE. (Sekretaris pada sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama) menyampaikan arahan sekaligus membuka resmi Bimtek Pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dalam arahannya Kastolan menyampaikan tujuan dari pelaksaan Bimtek Pengisian Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

 

“Tujuan Pelaporan Harta Kekayaan merupakan usaha dalam rangka pencegahan korupsi dilingkungan Pemerintahan Khususnya Kementerian Agama . Adanya perluasan LHKPN berdasarkan KMA N0. 774 Tahun 2023 yang dimulai dari Pejabat tertinggi Kemenag yaitu Menteri Agama sampai dengan Kepala Madrasah Aliyah Negeri yaitu menjaga Integritas para Penyelenggara Negara, Menanamkan Sifat Kejujuran,keterbukaan dan Tanggung Jawab, Menghindari potensi konflik kepentingan, serta Menjadi Media Kontrol Masyarakat”Ujar Kastolan

 

Kastolan mengingatkan bahwa Wajib Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara paling lambat diterima tanggal 31 Maret 2024, dan apabilah tidak melaporkan maka akan mendapatkan sangsi sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

 

Setelah dibuka secara resmi oleh Kastolan, S.Pd., M.Si., CGCAE. (Sekretaris pada sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama), Kegiatan BIMTEK dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Safrina (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengenai Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Harta Kekayaan (LHKPN) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi dengan pelaksanaan prakter penggunaan Aplikasi E-Filling LHKPN bagi Pejabat Negara baik yang pertama kali menjabat, telah menjabat dan laporan periodik.

 

Dari Balai Diklat Keagamaan Palembang turut Hadir Dr. Saefudin, S.Ag., M.Si. (Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang) melalui Zoom Meeting.

 

Diakhir acara, Inspektur Jenderal Kemenag Dr. H. Faisal Ali Hasyim, S.E, M.Si, CA, CSEP berkesempatan untuk memberikan arahan sekaligus menutup BIMTEK Pengisian LHKPN. Dalam Arahannya beliau menyampaikan bahwa pelaporan harta Kekayaan Pejabat Negara nanti menjadi rekam jejak bagi Itjen Kemenag apabila ada promosi bagi pejabat negara yang akan mutasi dan kami sarankan LHKPN dapat terpenuhi dan jangan sampai ada alasan data tidak lengkap lantas kita tidak melaporkan harta kekayaannya. (Rhy)