Karya Tulis Ilmiah Analis Kepegawaian
KARYA TULIS ILMIAH ANALIS KEPEGAWAIAN
OLEH
H. GUSMAN, S.Ag M.Pd
WIDYAISWARA AHLI MADYA BDK PALEMBANG
Abstrak: Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang disampaikan dalam bentuk buku ini dengan nawaitu untuk memberi motivasi dalam pengembangan profesi kepada pejabat fungsional analis kepegawain. Pejabat Fungsional Analis Kepegawain adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Manajemen PNS dan Pengembangan Sistem Manajemen PNS. Secara tegas Undang-Undang Nomr 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 1 angka 11 menegaskan, bahwa Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional secara profesional yang berdasarkan pada keahlian dan keterapilan tertentu.
Kata Kunci : KTI, Analis Kepegawaian.
A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Buku ini membahas tentang Jabatan Fungsional Tertentu Analis Kepegawaian yang dipunyai oleh pengelolah kepegawaian dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan ruang lingkup bahasan tentang Karya Tulis Ilmiah dalam bentuk buku dan makalah yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan. Karya Tulis Ilmiah yang disampaikan dalam buku ini dengan nawaitu untuk memberi motivasi dalam pengembangan profesi kepada pejabat fungsional analis kepegawain adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS. Secara tegas undang-undang nomr 5 Tahun 2015 tentang aparatur sipil negara, pada pasal 1 angka 11 menegaskan, bahwa Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterapilan tertentu. Juga berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawain dan Angka Kreditnya, sebagai mana telah diubah dengan peraturan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/14/M.PAN/6/2018 antara lain diatur bahwa unsur dan sub unsur kegiatan Analis Kepegawain yang dinilai angka Kreditnya antara lain pengembangan profesi berupa pembuatan karya tulis/karya tulis ilmiah bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan penulisan buku karya tulis ilmiah analis kepegawain ini, yang diperuntukan bagi pejabat fungsional analis Kepegawaian diharapkan mampu dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah ruang lingkup bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Karenanya modul ini dibuat khusus untuk memberi pemahaman tentang Penulisan karya Ilmiah dalam pengembangan profesi berupa pembuatan karya tulis/karya ilmiah bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hal ini perlu untuk dikemukakan, sebagai tindak lanjut dengan telah terbitnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2009 tentang pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Analisir Kepegawaian.
versi full, download disini /upload/files/Gusman_KARYA%20TULIS%20ILMIAH%20MANAJEMEN%20ASN.pdf