Kepala BDK Palembang Pantau ASN setelah Cuti Bersama
Palembang (26/4), Dalam rangka mematuhi aturan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: SE.13 tahun 2023 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang Dr. H. saefudin, S.Ag, M.Si melakukan pengendalian dan Disiplin pegawai pasca cuti bersama.
Pengendalian merupakan langkah Saefudin untuk menjamin pelaksanaan surat edaran secara taat asas, konsisten dan terlaksana. "Bagi pegawai yang melakukan pelanggaran akan dijatuhkan hukuman disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar Ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja" jelasnya.
Dalam aturan ini juga disampaikan maksud dan tujuan edaran tersebut adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, disiplin pegawai dan kepastian hukum dalam penerapan kebijakan cuti pegawai ASN pada Kemenag pasca cuti bersama dan penyelenggaraan pasca Idul Fitri 1444 H.