KORUPSI MELAWAN HUKUM

KORUPSI MELAWAN HUKUM

KORUPSI MELAWAN HUKUM 

H. Gusman, S.Ag M.Pd 

Balai Diklat Keagamaan Palembang 

1. Latar Belakang 

Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukanoleh dua faktor, yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang- orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Di antara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Hal itu terjadi salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. 

2. Pengertian dari Korupsi 

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Versi Full Download disini : /upload/files/KTI%20KOROPSI%20MELAWAN%20HUKUM%20%28SEPT%29.pdf