Mengenal IMPLEMENTASI Cash Management System (CMS)
Palembang, Kamis (9/5/2019) Balai Diklat Keagamaan Palembang pada tahun ini telah menggunakan Aplikasi Cash Management System (CMS), dimana transaksi ini menggantikan transaksi sekarang menggunakan uang cash yang dibayar langsung.
CMS adalah sebuah aplikasi berbasis website yang memungkinkan beberapa user untuk menggunakan atau mengatur konten, data dan informasi sebuah website atau aplikasi. Aktivitas ini termasuk membuat, mengedit, menghapus, mempublikasi atau mendistribusikan konten, data dan informasi.
Pelaksanaan Implementasi transaksi non tunai dengan menggunakan Aplikasi Cash Management System (CMS), penggunaan transaksi non tunai ini merupakan upaya pemerintah dalam melaksanakan good govermance berbasis g-technologi informasi agar benar-benar dapat terwujud.
Staf keuangan Balai Diklat Keagamaan Palembang telah mengikuti pelatihan cara penggunaan aplikasi CMS. Bendahara Balai Diklat Keagamaan Farta Rahmiyati Firdausi mengatakan aplikasi tersebut berfungsi mempercepat dan mempermudah proses pengelolaan keuangan dengan pencairan dana dari rekening kas ke rekening tujuan. “Selain itu aplikasi ini untuk menunjang cashless atau mengurangi penggunaan uang tunai, penggunaan cek giro dan lebih aman.” Ujar Farta.
Dengan penggunaan Aplikasi CMS telah berjalan diharapkan mampu menjalankan tugas-tugas kebendaharaan dengan baik dan lancar sehingga kedepannya dalam mengelola keuangan bisa tertib, efesien, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan