Menghindari Lonjakan Kasus Covid-19, Berikut Penetapan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020
  • 2 Desember 2020
  • 422x Dilihat
  • Berita

Menghindari Lonjakan Kasus Covid-19, Berikut Penetapan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Berikut disampaikan perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Sehingga dapat disampaikan bahwa pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu  28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa. 

Kesepakatan tersebut akan ditandatangani oleh  tiga menteri yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN, Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan. 

Melalui arahannya, Presiden berharap agar hari libur akhir tahun 2020 dipertimbangkan kembali dan tidak terlalu panjang. Yaitu demi mengendalikan pergerakan masyarakat keluar daerah agar dapat menekan penyebaran Covid-19.