MENPANRB  NO.137 TAHUN 2018 ADAB BERMEDSOS ASN

MENPANRB NO.137 TAHUN 2018 ADAB BERMEDSOS ASN

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sepatutnya seorang ASN dapat berperan dan berkontribusi dalam membangun suasana kondusif di media sosial. Terlebih dimasa perkembangan teknologi saat ini begitu cepatnya informasi-informasi yang datang kedalam genggaman kita melalui ponsel-ponsel yang selalu kita bawa setiap harinya. Sebagaimana kita ketahui bahwasanya ponsel yang ada digenggaman kita adalah sarana komunikasi yang sangat dinamis bahkan sudah menjadi kebutuhan hidup yang tidak bisa ditinggalkan. Ponsel yang selalu kita bawa adalah sebuah media yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan bersosial kita. Tak jarang seseorang yang  berbicara tidak lagi melalui lisan secara langsung melainkan tergantikan dengan jari-jemari yang mampu berbicara dalam bentuk tulisan yang digunakan di dalam sebuah ponsel.

Untuk itu dalam pembahasan ini,pentingnya mengingatkan kembali kepada para  pegawai ASN untuk menjunjung  tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN serta pembinaan profesi terkhususnya dalam bermedia sosial yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Ada 8 hal yang harus diperhatikan dan diterapkan bagi ASN terkhusus dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial diantaranya pertama, ASN harus memegang teguh ideologi pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.  Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Ketiga, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas. Keempat, Tidak menyalahgunakan informasi internal negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. Kelima, dalam bermedsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan. Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.  Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan atau pengancaman.

Delapan hal yang telah disebutkan dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor. 137 Tahun 2018 diatas adalah cerminan adab-adab dalam bermedsos terkhususnya untuk para ASN demi terwujudnya suasana yang kondusif didalam bermedia sosial