Monitoring dan Review RKBMN pada Balai Diklat Keagamaan Palembang
  • 11 November 2020
  • 366x Dilihat
  • Berita

Monitoring dan Review RKBMN pada Balai Diklat Keagamaan Palembang

Palembang, 05 Nopember 2020 Balai Diklat Keagamaan Palembang kedatangan Pelaksana pada Subbag Perlengkapan dan BMN Bapak Mulyadi bertujuan untuk melakukan Kegiatan Monitoring dan Review RKBMN pada Balai Diklat Keagamaan Palembang selama 3 Hari dari tanggal 03-05 Nopember 2020.

Beliau disambut oleh Kasi Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Kasi Administrasi, dalam kesempatan tersebut Mulyadi berbagi informasi dan berdiskusi tentang masalah SIMAN yaitu Tujuan dari pengembangan SIMAN.

  1. Membangun sistem informasi manajemen aset negara yang standar untuk Pengelola Barang dan Pengguna Barang
  2. Membangun database aset terpusat dengan memberikan otorisasi akses kepada masing- masing user sesuai kewenangan yang dimiliki
  3. Membangun sistem otomasi proses pengajuan perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan aset sehingga pengelolaan BMN menjadi lebih akurat, cepat, efisien serta terdokumentasi secara digital
  4. Membangun sistem yang dapat mempermudah dan mempercepat penyajian informasi terkait pengelolaan BMN secara akurat, dan up to date .
  5. Membangun sistem monitoring online dan realtime yang dapat diakses Pengelola Barang dan Pengguna Barang
  6. Meningkat efektitas, efisiensi serta optimalisasi pengelolaan BMN.   

Pak Mulyadi juga menerangkan tentang RKBMN pengadaan dan pemeliharaan. Serta ruang lingkup RKBMN untuk pengadaan BMN, meliputi :

  1. Tanah dan/atau Bangunan untuk Gedung Kantor Pemerintah; 
  2. Tanah dan/atau Bangunan untuk Rumah Negara; dan 
  3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Dalam Negeri. 

Penyusunan RKBMN juga untuk pemeliharaan BMN, meliputi: 
1.BMN berupa Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor
2.BMN selain Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor dengan nilai perolehan per unit minimal sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

RKBMN untuk pemeliharaan tidak dapat dilakukan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap : BMN yang dalam kondisi rusak berat,BMN yang sedang diusulkan akan dipindahtangankan, BMN yang sedang dalam status penggunaan sementara, BMN yang sedang dalam status dioperasikan pihak lain, BMN yang sedang dalam status dimanfaatkan,
BMN berupa Tanah (tanah tidak ada mata anggaran pemeliharaan tanah), RKBMN untuk pemeliharaan BMN dalam status pinjam pakai, dioperasionalkan pihak lain, dan/atau pemanfaatan lainnya dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.

Penjelasan dari Bapak MUlyadi sedikit banyak memberikan infomasi bagi Balai Diklat Keagamaan Palembang terutama dalam pengelolaan Barang MIlik Negara.