Pahami PP 94 Tahun 2021, Hindari HUKDIS bagi ASN
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 13 Januari 2023
  • 380x Dilihat
  • Berita

Pahami PP 94 Tahun 2021, Hindari HUKDIS bagi ASN

PALEMBANG (13/1) – Dalam rangka memperbarui pemahaman para pegawainya tentang peraturan terkini, BDK Palembang menggelar sosialisasi “Penegakan dan Pengelolaan Hukuman Disiplin PNS Kementerian Agama” di Aula BDK Palembang. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Karnudin, S.E., M.H., Arsiparis Ahli Muda pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI yang juga membidangi penegakan integritas dan disiplin SDM aparatur. 


Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Kasubbag Tata Usaha Mukmin, S.H.I., M.Sy., dan dibuka oleh Kepala BDK Palembang, Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si. Dalam sambutannya, Saefudin mengajak pegawai BDK untuk mengetahui dan mempedomani aturan-aturan disiplin PNS yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari hukuman disiplin. 


"Dengan adanya sosialisasi ini, semoga semakin memperjelas rambu-rambu yang berlaku bagi PNS," harap Saefudin. 


Karnudin sendiri memaparkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Dalam PP No. 94 Tahun 2021, diatur mengenai  disiplin, kewajiban dan larangan bagi PNS. Selain itu juga dijelaskan mengenai hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat," terang Karnudin. 


Menurut pria kelahiran Tasikmalaya ini, masalah keterlambatan dan ketidakdisiplinan terkait jam kerja kantor masih menjadi pelanggaran disiplin nomor 1 di satker Kemenag. Ia juga mencontohkan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat beberapa pelanggaran disiplin yang kerap terjadi tanpa disadari oleh pelakunya, salah satunya peminjaman mobil dinas oleh pejabat Kemenag untuk kepentingan pribadi, baik diri sendiri maupun kepentingan pribadi orang lain. 


"Pimpinan yang melakukan pembiaran terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran kedinasan juga dapat diberikan hukuman disiplin, dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa semua yang terlibat dalam pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tindakannya," jelas Karnudin. "Kepala Balai dalam PP 94 Tahun 2021 diberikan perlindungan hukum dan berhak melakukan hukdis bagi pegawai sesuai aturan yang berlaku di dalamnya. Bukan sebagai pemberian wewenang, tapi memang kuasa untuk memberikan hukuman." 


Di akhir sosialiasi, Saefudin berharap sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 memberikan informasi penting mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PNS, terlebih dalam suasana menyambut perhelatan pemilu yang akan digelar dalam beberapa tahun ke depan. Ia mengingatkan pegawai BDK Palembang bahwa PNS diberikan hak pilih dalam pemilihan umum, namun harus menjunjung sikap netral dan pasif dalam politik praktis, termasuk dalam kampanye politik.