Pembentukan SDM Aparatur Melalui Diklat Pelatihan Dasar (Latsar)
  • 16 Januari 2020
  • 2147x Dilihat
  • Artikel

Pembentukan SDM Aparatur Melalui Diklat Pelatihan Dasar (Latsar)

PEMBENTUKAN SDM APARATUR MELALUI DIKLAT LATSAR

Oleh : Abu Bakar

widyiaswara

A. PENDAHULUAN

Diklat LATSAR adalah bentuk pendidikan dan latihan (diklat) yang wajib diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil. Sebagai dasar pelaksanaan diklat LATSAR seperti diamanatkan Keputusan Kepala BKN No 09 tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 97 thn 2000 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Salah satu persyaratan utama untuk mejadi Pegawai Negeri Sipil (100%) antara lain mengikuti diklat LATSAR dan lulus dengan bukti fisik sertifikat LULUS mengikuti diklat prajab yang dikeluarkan oleh LAN, namun demikian sejumlah tahapan untuk terjaring menjadi CPNS tentu telah dilewati, umpamanya mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh suatu panitia seleksi masuk calon Pegawai Negeri Sipil dalam suatu instansi pemerintah, baik tes tertulis maupun lisan. Setelah mengikuti serangkaian testersebut dan, peserta dinyatakan lulus, selanjutnya peserta diterima sebagai Calon Pegawaian Negri Sipil, lebih lanjut, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil disyaratkan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan LATSAR yang dilakukan oelh masing-masing instansi atau kerja sama dengan lembaga Diklat di lingkungan Instansi Pemerintah, baik tingkat pusat maupun Daerah. Diklat LATSAR adalah titik awal pembentukan SDM dan Mental CPNS, karena pada diklat ini peserta diklat menerima sejumlah materi yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil secara umum, maupun PNS di sebuah Kementerian atau lembaga.

TUGAS/FUNGSI DIKLAT

Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhab instansi. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola piker dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik. Sasaran Diklat adalah terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing. Aspek sumberdaya manusia 2 aparatur merupakan salah satu masalah yang terus berkembang dalam tata kelola nasional. Sorotan terhadap sumberdaya Aparatur, mulai dari kompetensi hingga perilakunya menjadi prefernsi penting dalam mengembangkan kebijakan tata kelola. Namun perlu disadari bahwa peran yang penting ini dapat diaktulisasikan secara optimal dengan terlebih dahulu memahami konsep tata kelola itu sendiri.

Versi Full, Silakan Download Disini /upload/files/KTI%20ABU%20Januari.pdf