
Pembina Apel BDK Palembang, Ingatkan ASN Tentang Kewajiban Zakat Profesi
Palembang (21/4) – Dalam apel pagi yang digelar di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang, Pembina apel Riduwan, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan pesan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kewajiban menunaikan zakat profesi, pada Senin (21/04/2025).
Dalam amanatnya, Riduwan mengingatkan bahwa zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Ia menjelaskan, secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
“Zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadan untuk membersihkan diri kita, dengan kadar 2,5 kg beras,” ujar Riduwan.
Sementara itu lanjutnya, zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki seperti harta perniagaan, pertanian, peternakan, emas, dan perak. Riduwan juga menyoroti pentingnya zakat profesi yang saat ini banyak relevan dengan pekerjaan ASN.
“Zakat profesi hukumnya wajib. Kadarnya sama seperti zakat emas, yaitu sebesar 2,5% apabila penghasilan seseorang telah mencapai nisab setara dengan 85 gram emas,” tegasnya.
Ia mengimbau para ASN untuk senantiasa menyisihkan sebagian penghasilannya jika telah memenuhi nisab, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan dalam rangka mensucikan harta. Karena sebagian harga yang kita punya sebagian milik orang lain meskipun tanpa diminta.