Pentingnya Program Penguatan Madrasah Melalui Pelatihan
PALEMBANG, JUMAT (18/06) - Program Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terencana dan berkelanjutan. Dalam Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e Kepala Sekolah/Madrasah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa kepala sekolah/madrasah merupakan pimpinan tertinggi di sekolah wajib memiliki lima dimensi kompetensi, yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Oleh sebab itu, secara bertahap dan berkesinambungan kompetensi kepala sekolah harus ditingkatkan melalui diklat penguatan kepala sekolah/madrasah.
Mengingat pentingnya program penguatan kepala sekolah melalui pelatihan, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah/Madrasah (LPPKS) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji bermaksud mengembangkan panduan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dalam rangka penguatan kepala sekolah/madrasah berdasarkan undang-undang di atas.
Penandatangan Kesepakatan Kerjasama/MOU dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan Palembang tepatnya di ruangan kepala balai. Tujuan umum diklat penguatan kepala sekolah/madrasah adalah untuk memperkuat kompetensi kepala sekolah pada Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi, Kepemimpinan, Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Sekolah/Madrasah Berdasarkan 8 SNP.
Sedangkan Tujuan khusus diklat penguatan kepala sekolah/madrasah adalah untuk:
1. Menguatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap terkait materi
2. Manajerial meliputi Teknik Analisis Manajemen; Pengembangan RKS-RKAS, Pengelolaan Kurikulum, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan PTK, Pengelolaan Peserta Didik dan Pengelolaan Sarana Prasarana
3. Kewirausahaan meliputi; Pengantar dan Konsep Kewirausahaan dan Pengembangan Kewirausahaan.
4. Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
5. Kepemimpinan meliputi; Kepemimpinan Pembelajaran dan Kepemimpinan Perubahan,
6. Pengembangan Sekolah/Madrasah Berdasarkan 8 SNP.
7. Melakukan perubahan pengetahuan, sikap, keterampilan dan implementasinya.
Tentunya Hasil yang diharapkan pada akhir diklat penguatan kepala sekolah/madrasah adalah, meningkatnya kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai tuntutan beban kerja kepala sekolah/madrasah yang diatur dalam PP nomor 19 tahun 2017.