PERAN REGULASI NIKAH DALAM PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH
PERAN REGULASI NIKAH DALAM PEMBENTUKAN
KELUARGA SAKINAH
Oleh : Mukmin Mukri
Widyaiswara Ahli Muda BDK Palembang
Abstrak
Aturan-aturan dibuat pada dasarnya untuk menciptakan ketertiban bagi masyarakat, tak terkecuali aturan-aturan terkait pernikahan, namun kenyataannya seringkali kita melihat praktik pernikahan sirri di masyarakat masih terjadi, Padahal kita ketahui bahwa banyak dampak negatif dari pernikahan sirri itu, tidak hanya bagi suami atau isteri, tapi anak juga bisa jadi korban akibat pernikahan sirri itu sendiri. Sementara memiliki keluarga yang sakinah dambaan bagi setiap orang, disisi lain aturan dibuat untuk ditaati, lalu bisakah aturan-aturan hukum khususnya aturan-aturan terkait pernikahan itu menjadi faktor pendukung terbentuknya keluarga sakinah.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada prinsipnya pernikahan adalah suatu akad, untuk menghalalkan hubungan serta membatasi hak dan kewajiban, tolong menolong antara pria dengan wanita yang antara keduanya bukan muhrim. Apabila di tinjau dari segi hukum, jelas bahwa pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. (UU.Nomor1Tahun1974)
Suatu akad pernikahan menurut Hukum Islam ada yang sah ada yang tidak sah. Akad yang sah adalah akad yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap, sesuai dengan ketentuan agama. Sebaliknya akad yang tidak sah, adalah akad yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat-syarat serta rukun-rukun pernikahan. Akan tetapi pada kenyataannya ada pernikahan-pernikahan yang dilakukan hanya dengan Hukum Agamanya saja. Pernikahan ini sering disebut Pernikahan Sirri, yaitu pernikahan yang tidak terdapat bukti otentik, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Versi Lengkap Download Disini /upload/files/Website%20%28Periode%20Agustus%202020%29%20Mukmin.pdf