Persiapkan Pembentukan UPZ, Kepala BDK Palembang Gelar Rapat
Palembang (19/5) – Zakat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari diri seseorang. Selain merupakan kewajiban yang termasuk dalam rukun islam, zakat juga memberikan banyak manfaat terutama dalam hal menyucikan jiwa. Hal ini ternyata tidak lepas dari perhatian Kepala BDK Palembang. Saefuddin, Kepala BDK Palembang didasari surat yang dikirim oleh BAZNAZ Provinsi Sumsel perihal Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menginisiasi pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di BDK Palembang.
Pembentukan UPZ ini juga sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan tujuan pengelolaan zakat sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil zakat Nasional.
Sebagai langkah awal untuk merealisasikan pembentukan tersebut, Saefudin mengajak beberapa Widyaiswara dan pegawai untuk bertukar pikiran dalam merealisasikan niat baik tersebut. Rapat sederhana tersebut, dihadiri oleh ketiga orang Widyaiswara Keagamaan, yaitu Drs. H. Ridwan, M.HI., Dr. H. Syarif Husain, S,Ag., M.Si., dan H. Sudharmono, Lc., M.Sy. Selain itu hadir pula, Kasubbag Tata Usaha, Koordinator Widyaiswara, dan beberapa widyaiswara dan pegawai lainnya, yaitu : Martadinata, S.Ag, M.M, Erwan, S.Ag., Yosie Agustini, S.Si., Aan Nopriandi, S.IP., M.Si., Yeni Lesmana Dewi, S.E. dan Atika Yusni, M.B.A. Rapat yang dimulai pukul 08.30 WIB diisi dengan pertukaran pendapat dan rekomendasi dari masing-masing anggota rapat. Drs. H. Ridwan, M.HI. menekankan bahwa program ini sangat memerlukan sosialisasi dan pandangan dari seluruh anggota keluarga besar BDK Palembang, baik untuk teknis pengumpulannya juga penyalurannya.
Sejalan dengan Ridwan, H. Sudharmono, Lc., M.Sy. menyoroti kelayakan sumber dana yang wajib dan belum wajib untuk dikeluarkan zakatnya oleh setiap pegawai. “Pegawai kita kan berbeda-beda dari sisi penghasilan, baik gaji maupun tunkin, begitu pula dengan pengeluaran, juga berbeda-beda. Karena zakat ini kan dikeluarkan ketika sudah mencapai nisab dan haul. Sehingga kita harus benar-benar hati-hati dalam menentukan teknis pengumpulan zakatnya.” Tutur pria kelahiran bulan Oktober tersebut.
Bercermin dari pengumpulan zakat yang juga pernah dilakukan rutin oleh BDK Palembang sekitar 10 tahun lalu, Martadinata, S.Ag, M.M yang pada saat itu diamanahi untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat, menyampaikan gambaran pelaksanaan pada saat itu. “Dulu pengumpulannya secara sukarela tiap awal bulan, bisa terkumpul dikisaran 2 juta sampai dengan 3 juta, dan untuk penyalurannya kita serahkan langsung kepada BAZNAZ kota. Mungkin bisa jadi pertimbangan untuk dilakukan serupa” tutur pria berkacamata ini.
Di akhir rapat, Saefudin menyimpulkan semua pandangan dan rekomendasi dari masing-masing anggota rapat. Saefudin menginginkan niat ini dikawal dengan baik dan melibatkan seluruh anggota keluarga besar BDK Palembang. “Intinya kita akan segera kumpulkan semua pegawai dan widyaiswara dalam rapat besar, keputusan akhirnya tergantung pada rapat tersebut. Yang jelas semua harus satu suara tentang bagaimana proses pengumpulan, pengelolaan hingga penyaluran zakat ini, serta nanti bagaimana rupa dan struktur dari UPZ ini, kita serahkan semua pada rapat besar nanti” tutur Saefudin.
Saefudin juga menginstruksikan untuk segera mengagendakan rapat besar tersebut agar niat baik segera terrealisasi.