Rapat Persiapan Pemusnahan Arsip pada Tahun 2026
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 12 Februari 2026
  • 9x Dilihat
  • Berita

Rapat Persiapan Pemusnahan Arsip pada Tahun 2026

Palembang (12/02), Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, BDK Palembang melaksanakan Rapat Persiapan Pemusnahan Arsip pada Tahun 2026 di ruang rapat BDK Palembang. Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kasubbag TU, Erwan, S.Ag., dan diikuti oleh seluruh tim arsiparis.

Rapat membahas dasar hukum pelaksanaan pemusnahan arsip, antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip. Materi dipaparkan oleh Yosie Agustini, S.Si., melalui slide yang memuat regulasi, prinsip kepastian hukum kearsipan, serta tahapan pelaksanaan pemusnahan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam paparannya ditegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar tindakan fisik, melainkan wujud komitmen terhadap tertib administrasi, perlindungan informasi, dan penegakan regulasi sesuai prinsip kepastian hukum kearsipan. Hal tersebut sejalan dengan semangat tertib administrasi, menyelamatkan informasi, dan menegakkan regulasi dalam setiap proses pengelolaan arsip.

Rapat juga membahas tahapan persiapan pemusnahan arsip pada Tahun 2026 serta penentuan tim yang bertugas pada masing-masing tahapan kegiatan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, persiapan pemusnahan arsip pada Tahun 2026 diharapkan berjalan secara sistematis, tertib, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional dan sesuai regulasi.