Regulasi Latsar CPNS, Ciptakan ASN Hebat Berkualitas
Palembang (13/8) — Dalam rangka pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan III Kementerian Agama Tahun 2025 Gelombang VII (Angkatan 13 dan 14), Kasubbag Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang, H. Mukmin, S.H.I., M.Sy., memberikan materi Overview Latsar secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan awal bagi CPNS di lingkungan Kementerian Agama, yang bertujuan membentuk ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dalam pemaparannya, Mukmin menegaskan bahwa Latsar CPNS bukan sekadar kegiatan teknis semata, melainkan sebuah proses pembentukan karakter dan internalisasi nilai-nilai dasar ASN.
Menurutnya, Latsar merupakan titik awal bagi setiap CPNS untuk memahami jati diri sebagai pelayan publik yang menjunjung tinggi integritas, etika, dan komitmen terhadap mutu pelayanan. Ia menekankan:
"Tahapan terakhir untuk menjadi seorang PNS adalah mengikuti Latsar CPNS.
Melalui Latsar inilah akan terlihat apakah Anda memiliki kemampuan yang memadai, disiplin yang sesuai, serta apakah kehadiran Anda memberikan kontribusi positif bagi instansi."
Pesan ini menjadi pengingat bahwa menjadi ASN bukan hanya soal status, tetapi tentang dedikasi, rasa syukur, dan komitmen untuk menjaga persatuan serta memberikan pelayanan terbaik bagi negeri.
“ASN itu perekat pemersatu bangsa, jangan sampai kita ini berstatus ASN, yang dibayar gaji oleh negara, diberi tukin dan uang makan oleh negara, tetapi kita mencela-cela negara, ini salah Bapak Ibu, ini tidak pantas disampaikan oleh CPNS. Maka kita harus bersyukur dan menancapkan niat untuk harus berbuat yang terbaik sebagai Abdi Negara”, Ujar Pria Hitam Manis itu.
Materi yang disampaikan merujuk pada sejumlah regulasi penting yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Latsar, di antaranya:
1.Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN adalah profesi yang berlandaskan nilai dasar, kode etik, dan prinsip akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
2.Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, yang mengatur pengembangan kompetensi ASN secara sistematis dan berkelanjutan.
3.Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2022, yang menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Diklat Keagamaan sebagai lembaga pelatihan strategis di lingkungan Kementerian Agama.
4.Peraturan LAN No. 10 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS, yang menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Latsar berbasis pembelajaran klasikal dan aktualisasi nilai-nilai dasar.
5.Keputusan Kepala LAN No. 581/K.1/PDP.07/2024, yang memuat pedoman teknis penyelenggaraan Latsar CPNS, termasuk metode pembelajaran, evaluasi, dan penjaminan mutu pelatihan.
Mukmin menekankan kembali bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 581/K.1/PDP.07/2024, setiap CPNS hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti Latsar CPNS. Ketentuan ini bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh peserta diharapkan mematuhi aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Dengan berlandaskan regulasi tersebut, Latsar CPNS diharapkan mampu mencetak ASN yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki karakter kuat, loyal terhadap negara, serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing.
5 Mei 2021
26 Juli 2021
27 Januari 2021
28 April 2022