Sambangi BDK Palembang, Pusdiklat Dorong BDK Palembang Adakan Pelatihan Barjas Tahun 2023
PALEMBANG (30/12) - Tahun 2023 sudah menunggu BDK Palembang dengan sejumlah PR baru. Salah satunya adalah Penilaian Akreditasi Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa. Target akreditasi tersebut tertuang dalam Renstra Balitbang Diklat Kemenag RI Tahun 2020 - 2024, serta Renstra BDK Palembang 2020 - 2024. Hal ini tentu menjadi tugas besar bagi BDK Palembang, karena BDK Palembang sendiri sudah tidak melaksanakan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa sejak bertahun-tahun lamanya dan format pelatihannya sendiri saat ini sudah berubah menjadi blended-learning sebagaimana ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Untuk menyongsong BDK Palembang dalam menuntaskan PR tersebut, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag mendatangi BDK Palembang pada Kamis (30/12) lalu. Pusdiklat memberikan sosialisasi sekaligus pengarahan dalam penyelenggaraan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam kunjungan tersebut, Pusdiklat diwakili oleh H. Saipul Bahri, MA, Ahmad Zaenal Karihin, S.Kom, MM dan H. Yuhandi. Mereka disambut langsung oleh Kepala BDK Palembang, Dr. H. Saefudin, S.Ag., M.Si. beserta sejumlah pegawai BDK Palembang di Ruang Rapat Lantai II.
Dalam sambutannya, Saefudin mengatakan jika pendampingan dari Pusdiklat sangat penting. “Di tahun 2023, setidaknya kita bisa satu kali menyelenggarakan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Saefudin.
Zaenal dan Yuhandi menjelaskan tentang teknis penyelenggaraan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa yang kini telah berubah format menjadi blended-learning. Pelatihan ini akan dilangsungkan selama 10 hari secara daring via portal PPSDM LKPP, dimana setiap peserta perlu membuat akun terlebih dahulu. Setelahnya, peserta diwajibkan mengikuti pelatihan klasikal selama 3 hari, termasuk ujian yang diawasi langsung oleh pihak LKPP.
“Dari beberapa balai diklat yang ada, terdapat 7 balai yang kita dorong di tahun depan untuk melaksanakan Pelatihan Barang dan Jasa,” terang Zaenal. Harapan Pusdiklat adalah, setidaknya BDK Palembang dan keenam BDK lainnya akan dapat menyelenggarakan minimal 1 angkatan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di tahun 2023, lalu mengajukan permohonan penilaian akreditasi ke LKPP.
Selain menjelaskan teknis pelatihan, Zaenal juga mengungkapkan teknis pengajuan permohonan akreditasi dan kriteria apa saja yang dinilai oleh tim akreditas dari LKPP. Kriteria tersebut mencakup kompetensi penyelenggara pelatihan yang sudah memiliki sertifikat MOT dan TOC, serta pengajar atau instruktur yang telah lolos mengikuti ToT Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa. Namun di atas semua itu, dia mengatakan bahwa salah satu poin yang paling sulit dipenuhi adalah angka kelulusan minimal peserta pelatihan.
“Ini adalah syarat yang cukup berat, karena angka kelulusan di pelatihan ini biasanya relatif rendah,” ujar Zaenal. “Tapi jika kita memenuhi tingkat kelulusan 35% saja, itu sudah bisa menyumbang nilai untuk akreditasi.”
Ia mengatakan jika tujuan final dari pelaksanaan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa adalah Penyelenggaraan Akreditasi Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa, agar target Perkin dan Renstra Balitbang Diklat Kemenag RI dapat terpenuhi. Ia mengharapkan setiap BDK yang mengadakan pelatihan tersebut di tahun 2023 mendatang akan dapat mengajukan permohonan akreditasi pada tahun yang sama, setidaknya pada Agustus 2023. (Ed_)