Sensus BMN untuk Pengelolaan Aset Negara yang Lebih Baik
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu s.d Jum’at tanggal 16 s.d 18 Juni 2021 bertempat di Hotel Swiss-Belinn Bogor.
Kegiatan ini diikuti oleh 65 orang pengelola dan operator BMN dari 31 Satker yang ada di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dan non-tatap muka, dengan alokasi 16 Satker mengikuti secara tatap muka dan 15 satker mengikuti secara non-tatap muka via Zoom Meeting. Salah satu satker yang mengikuti kegiatan ini secara non-tatap muka adalah BDK Palembang.
Kegiatan tersebut dimulai dengan laporan ketua panitia oleh Kabag Umum dan Perpustakaan, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan Muharam Marzuki, Ph.D selaku Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI. Dalam sambutannya, ia menyampaikan pentingnya kegiatan inventarisasi barang milik negara. Menurutnya, ada banyak BMN yang belum terdata dengan baik dan rapi, sehingga tata pengelolaan BMN tersebut tidak efektif. “Semua BMN itu harus tercatat diinventaris dan harus dibuktikan keberadaanya, karena semua BMN itu bernilai selama belum dihapuskan,” ucap Beliau.
Materi dalam kegiatan ini diisi oleh narasumber-narasumber yang kompeten dari KPKNL dan DJK Kementerian Keuangan. Salah satunya adalah Dedi Setiawan, Kasi Pengelola Kekayaan Negara dari KPKNL Jakarta III menyampaikan materi tentang tata cara pelaksanaan Sensus BMN.
“Sensus BMN adalah kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN. Sensus ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan, jumlah, nilai dan kondisi BMN di satker Kemenag. Dengan sensus ini semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pengelolaan BMN”, ungkapnya.
“Sekilas, mekanisme sensus BMN dimulai dari penunjukan tim/ petugas sensus, yaitu pegawai yang diberi tugas/ wewenang untuk melaksanakan sensus BMN di tingkat satker/UPKPB secara keseluruhan, terang Dedy.
Penunjukan petugas ini menjadi wewenang dari kepala Satker/UPKPB. Langkah selanjutnya dengan rapat kerja mengumpulkan dokumen sumber dan memetakan pelaksanaan sensus berdasarkan jenis barang atau berdasarkan nama atau kode ruangan.
“Setelah sensus dilaksanakan maka akan didapatkan DBHS (Daftar Barang Hasil Sensus) untuk selanjutnya dibuatkan LHS (Laporan Hasil Sensus),” sambung Dedi.