Syafitri Ajarkan Peserta Untuk Pahami Maksud Moderasi Beragama di Indonesia
  • Yeni Lesmana Dewi
  • 5 Juli 2024
  • 57x Dilihat
  • Berita

Syafitri Ajarkan Peserta Untuk Pahami Maksud Moderasi Beragama di Indonesia

Palembang (5/7), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Syafitri Irwan, S.Ag. M.Pd.l menyampaikan materi Moderasi Beragama di Aula Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang, Jumat (05/07/2024)

 

Moderasi Beragama adalah haluan dan garis besar kebijakan yang bermakna instrumental dalam upaya kita sesama warga untuk mewujudkan Pancasila agar sungguh-sungguh terjelma bukan hanya sebagai ideologi negara tetapi juga sebagai falsafah hidup bangsa.

 

Syafitri, mengatakan perbedaan sudah menjadi takdir yang diturunkan tuhan kepada umatnya.

 

“Indonesia terdiri dari berbagai puluhan ribu pulau dan bahasa yang banyak serta 6 agama yang berbeda. Perbedaan agama dan budaya ini, kita sebagai umat muslim sudah menjadi takdir dari tuhan,” katanya

 

Ia juga menjelaskan dibalik perbedaan itu ada tujuan yang sudah diatur tuhan agar manusia dapat saling tolong menolong sesamanya.

 

“Allah sudah menciptakan manusia itu berpasangan, Ia juga menciptakan dari suku bangsa yang berbeda mulai Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lainnya itu sudah menjadi ketentuan Allah tujuannya agar dapat saling melengkapi,” jelasnya.

 

Kemudian, ia mengungkapkan apa yang menjadi pembeda antara umat muslim dan semua makhluk ciptaan tuhan 

 

“Apa yang menjadi pembeda bukan agama maupun suku bangsa yang membedakan manusia yang hidup di dunia hanya satu yakni ketaqwaan,” ungkapnya

 

Syafitri, memberikan contoh bagaimana peserta dapat memahami maksud dari moderasi beragama di negara Indonesia.

 

“Ada seorang muslimah hendak menikah dengan seseorang yang berbeda agama, dan akhirnya laki-laki tersebut berpindah agama menjadi Islam. Namun, tak lama kemudian ia meninggal dan keluarga laki-laki ingin anaknya dilakukan pemakaman secara agamanya, Lalu bagaimana yang harus dilakukan?” tanyanya

 

Ia menjelaskan bagaimana yang harus dilakukan oleh kita sebagai umat muslim jika terjadi hal tersebut di dekat kita dan bagaimana cara memperlakukan saudara senegara itu.

 

“Pertama koordinasi secepatnya siapa yang mengislamkan karena harus ada surat bersertifikat disahkan oleh pemerintah yang dilegalkan oleh Kemenag,” jelasnya

 

“Lakukan bukti-bukti dan saksi-saksi dan dilakukan diskusi atau musyawarah dengan keluarga yang bersangkutan. Jika keluarga tidak mau menerima maka harus menyerahkan kepada mereka dan itu sudah termaksud fardhu kifayah,” lanjutnya

 

Terakhir, ia mengajak seluruh peserta pelatihan dan umat muslim agar dapat menyempurnakan akal budi kita dan memahami bagaimana kita memperlakukan saudara yang di luar muslim

 

Reporter: Putri Ayu Lestarin