Tahun 2024, BMN Wajib PSP 100%
Palembang (15/8), Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI melaksanakan koordinasi Penetapan Status Pengguna (PSP) dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Balai Diklat Keagamaan Palembang. Pegawai yang ditugaskan Ismail, S.IP, Hastuti Sari Budiningsih, Endang Kusnadi dan Sri Endang Yuliastuti.
Kepala BDK Palembang, Dr. H. Saefudin, S.Ag, M.Si dengan didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Mukmin, S.H.I, M.Sy, Hapizin, S.Ag, Rahmawati, S.IP serta Yevi Grata, S.Kom selaku pengelola BMN dengan senang hati, menyambut baik kedatangan mereka.
Dalam pertemuan ini dibahas mengenai PSP BMN yang merupakan kegiatan menetapkan penggunaan BMN yang digunakan dan dikuasai oleh satuan kerja yang mengusulkan PSP BMN sehingga BMN tersebut menjadi tanggung jawab dari satuan kerja yang mengusulkan.
"Kami berharap BMN BDK Palembang seluruh barangnya sudah masuk ke dalam aplikasi, karena PSP ini merupakan SIM dari seluruh Barang Milik Negara dan diharapkan tahun 2024 nanti semua BMN BDK Palembang sudah di PSP" jelas Ismail dihadapan Kepala BDK Palembang
Saefudin menyambut baik koordinasi penetapan PSP BMN di BDK Palembang karena diera sekarang ini semua sudah berbasis IT di mana Barang Milik Negara sangat banyak dan butuh pengawasan. "Kami akan melaksanakan perekaman pada aplikasi SIMAN sebagai bentuk tertib penatausahaan BMN di BDK Palembang" ungkapnya.
Koordinasi PSP dan Pengelolaan BMN ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 14 s.d 16 Agustus 2023.