Terapkan PP 94, BDK Palembang Tingkatkan Kinerja
Palembang (15/12), Berdasarkan Pasal 24 PP Nomor 94 Tahun 2021, yaitu pejabat berwenang wajib menjatuhkan hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran Disiplin. Plt. Balai Diklat Keagamaan (BDK) Palembang, H. Mukmin, S.H.I, M.Sy,. melakukan pemanggilan kepada 21 orang pegawai pada Senin, 15 Desember 2025.
Bertempat diruang rapat lantai II, Mukmin menjabarkan kewajiban, larangan dan prosedur penjatuhan hukuman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di BDK Palembang.
“selaku ASN kita memiliki kewajiban dan larangan yang harus diketahui. Termasuk didalamnya masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Kami selaku atasan memiliki kewajiban untuk menegur baik lisan maupun tulisan kepada pegawai yang melakukan pelanggaran” ungkapnya.
“ada tahap dalam menyampaikan hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Semua tahapan juga ada prosesnya, sehingga penjatuhan hukuman akan tepat dan sesuai prosedur,”. Tambahnya
Pertemuan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pegawai BDK Palembang untuk meningkatkan kinerja kedepannya.
5 Mei 2021
26 Juli 2021
27 Januari 2021
28 April 2022